Marzuki Alie dan 4 Eks Kader Demokrat Gugat AHY ke PN Jakpus, Tak Terima Dipecat

Marzuki Alie bersama empat mantan anggota lain Partai Demokrat menggugat perdata Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Mar 2021, 10:24 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 10:24 WIB
Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie Tenteng Nasi Kotak
Mantan ketua DPR Marzuki Alie menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi E-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Marzuki Alie bersama empat mantan anggota lain Partai Demokrat menggugat perdata Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Gugatan itu tercatat dalam situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.

"Sidang perkara gugatan tersebut bernomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan pada Selasa 23 Maret 2021," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Marzuki cs menggugat AHY karena tak terima dipecat dari Partai Demokrat. Pada situs PN Jakarta Pusat juga turut dilampiran SK tersebut.

Pertama, SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

Kedua, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

Ketiga, SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat.

Keempat, SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.

Kelima, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.

Pada gugatan ini, AHY berstatus sebagai pihak tergugat. Selain AHY, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan selaku Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Petitum Gugatan Marzuki Cs

Pada petitumnya, Marzuki cs menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, mereka menilai SK pemberhentiannya tidak sah.

Kemudian, karena SK tidak sah, Marzuki cs juga menyatakan SK itu harus batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya