Perludem: RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

Namun, bila revisi itu mendekati 2024, menurut dia, bakal mengganggu penahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

oleh Rinaldo diperbarui 10 Mar 2021, 07:52 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 07:52 WIB
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel, Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/3/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pembahasan RUU Pemilihan Umum masih berpeluang dibahas DPR dan pemerintah, meskipun RUU Pemilu ditarik dari Daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021.

"Masih berpeluang dibahas karena dalam Daftar Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang 2020-2024, pada nomor 129, masih ada RUU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," kata Titi, Selasa (9/3/2021) malam.

Ia mengemukakan hal itu ketika merespons kesimpulan Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menkumham dan Panitia Perancang UU DPR dalam rangka Penyempurnaan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2021 dan perubahan Prolegnas RUU 2020-2024 yang menyetujui untuk menyepakati RUU tentang Pemilu ditarik dari Daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021.

Dengan adanya kesimpulan rapat pada Selasa kemarin, lanjut Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem, RUU Pemilu tidak akan dibahas pada 2021. Kendati demikian, masih ada peluang dibahas pada tahun berikutnya.

Begitu pula terkait dengan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, masih terdapat dalam Daftar Perubahan Prolegnas RUU 2020-2024 pada nomor 160.

Sejarah perubahan UU Nomor 1/2015, kata dia, sebenarnya sudah tiga kali, yakni UU Nomor 8/2015, UU Nomor 10/2016, dan terakhir UU Nomor 6/2020.

"Berarti kalau dia masuk ke long list (daftar panjang) akan menjadi perubahan yang keempat. Biasanya kalau sudah berubah berkali-kali, undang-undang yang lalu diganti, tidak diubah," kata wakil sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah ini seperti dikutip Antara.

Karena kedua UU itu masih masuk dalam Daftar Perubahan Prolegnas RUU 2020-2024, berarti pembahasannya bisa pada 2022 sampai 2024. Namun, bila revisi itu mendekati 2024, menurut dia, bakal mengganggu penahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Bukanlah pilihan yang mudah kalau berangkat dengan persiapan secara tergesa-gesa dan tambal sulam. Hal ini tentu akan membuat kompleksitas bertambah rumit dan tentu akan membebani tidak hanya penyelenggaraan, tetapi juga pemilih dan partai politik peserta pemilu," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masa Jabatan KPU-Bawaslu

Hal lain yang patut dipertimbangkan, lanjut dia, adalah masa jabatan KPU dan Badan Pengawas Pemilu berakhir pada April 2022, sementara rekrutmennya dimulai akhir 2021.

Menyinggung soal kemungkinan tidak ada revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada, dia menyebutkan banyak perubahan dan penyesuaian teknis yang akan mengandalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam hal ini, kata dia, KPU akan menjadi tumpuan dalam upaya mengatasi kompleksitas dan permasalahan pemilu sebagaimana yang pernah mereka hadapi sebelumnya.

Titi mengingatkan bahwa banyak hal yang tidak bisa sepenuhnya mengandalkan PKPU. Misalnya, soal penggunaan teknologi rekapitulasi suara elektronik.

"Jika ingin digunakan, tidak bisa sepenuhnya menggantikan rekap manual sebab UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu masih mengatur penggunaan rekap manual dalam penyelenggaraan pemilu. Itu salah satu contoh saja," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya