Ini Alasan Wagub Riza Patria Belum Menjalani Vaksinasi Covid-19

Kata dia, bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat ini dia memberikan kesempatan kepada warga yang lebih membutuhkan.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Mar 2021, 01:17 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2021, 01:17 WIB
Riza Patria tiba di Polda Metro Jaya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dirinya sebagai penyintas Covid-19 belum menjalani vaksinasi. Riza terhitung sudah tiga bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Kata dia, bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat ini dia memberikan kesempatan kepada warga yang lebih membutuhkan.

"Kalau yang sudah kena Covid-19 seperti saya, Pak Gubernur, bukan tidak boleh (vaksin), tentu yang bijak kami memberi kesempatan kepada yang membutuhkan lebih dulu," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Politikus Gerindra tersebut menjelaskan sebagai pemimpin, dirinya harus memberikan contoh kepada masyarakat. "Jadi kami memberikan kesempatan masyarakat yang membutuhka," jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat terpapar Covid-19 pada akhir November 2020.

Riza lebih dulu mengumumkan hal tersebut dan dua hari berselang Anies mengumumkan dirinya positif terinfeksi virus Covid-19.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI mengizinkan penyintas Civid-19 dan kelompok komorbid untuk divaksin. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lebih dari 3 Bulan

Surat edaran di atas ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 11 Februari 2021. Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan," demikian bunyi surat edaran resmi yang baru diterima Liputan6.com pada Jumat, 12 Februari 2021 malam.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya