Jhoni Allen Tak Terima Diberhentikan Demokrat sebagai Anggota DPR

Sekjen Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun tak terima dicopot sebagai anggota DPR karena telah dipecat oleh AHY.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2021, 07:32 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2021, 07:32 WIB
Partai Demokrat Versi KLB Laporkan AHY ke Polisi
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun tak terima dicopot sebagai anggota DPR karena telah dipecat oleh AHY. Jhoni meminta Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jangan semena-mena.

"Jangan sewenang-wenang dong, karena kita menjadi anggota DPR ini kerja keras suara rakyat dari pemilih saya," kata Jhoni saat jumpa pers di kediaman Moeldoko, Kamis 11 Maret 2021.

Dia menegaskan, keberhasilannya menjadi anggota DPR merupakan hasil keringatnya. Dia juga mengklaim hanya ingin membesarkan partai bintang mercy itu.

"Jangan merasa nasib saya di tangan dia, kualat nanti. Kecuali kalau saya merusak atau mengambil kekayaan, atau mencuri itu jelas. Tapi kalau untuk membesarkan Demokrat malah dipecat ya enggak boleh," ujar Jhoni.

Dia melanjutkan, nasibnya bukan di tangan Demokrat kubu AHY. Oleh karena itu, dia tidak terima bila diberhentikan dari anggota DPR. 

"Kok nasib kita di tangan dia. Nasib kita di tangan Tuhan, kan gitu kira-kira. Nasib kita di tangan Tuhan bukan di tangan penguasa. Penguasa hanya memberikan kesejahteraan bagi kita," pungkas Jhoni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kubu AHY Siapkan PAW

Sebelumnya, Partai Demokrat memecat Jhoni Allen Marbun sebagai kader. Hasilnya, dia diberhentikan dari anggota DPR dan Demokrat melakukan pergantian antar waktu (PAW).

Adapun Jhon Allen Marbun telah melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. Gugatan tersebut dengan nomor perkara 135/PdtG/2021/PN Jkt.Pst.

Jhoni menggugat AHY, Tengku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan. Dalam gugatannya dia mejelaskan tiga orang tersebut melakukan melawan hukum. Sehingga meminta agar majelis hakum membatalkan pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat.

 

Reporter: Muhammad Genantan

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya