Liputan6.com, Jakarta - Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) dan istrinya di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Penangkapan terduga pelaku pembunuhan itu dilakukan sehari usai pembunuhan terhadap WNA tersebut atau pada Sabtu, 13 Maret 2021 di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka berinisial WA, 22 tahun. Dia ditangkap dugaan tindak pidana yang menghilangkan nyawa. Tersangka diamankan di Tambun, Bekasi," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin, dalam jumpa pers, Minggu, 14 Maret 2021.
Advertisement
Menurut Iman, WA terbukti sudah merencanakan pembunuhan sadis terhadap KEN pria warga negara Jerman dan istrinya Naomi warga negara Indonesia itu.
"Jadi, tersangka ini memang sengaja berangkat dari rumahnya di Legok dengan sepeda motor, langsung ke kediaman korban dengan niat untuk membunuh para korban," tutur Iman.
Berikut fakta terbaru dugaan kasus pembunuhan WNA dan istrinya di kawasan Serpong dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelaku Diamankan di Bekasi
Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap KEN, seorang pria Jerman dan istrinya Naomi, warga negara Indonesia di rumahnya di Giri Loka 2 BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penangkapan dilakukan sehari usai pembunuhan terhadap WNA tersebut atau pada Sabtu, 13 Maret 2021 di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka berinisial WA, 22 tahun. Dia ditangkap dugaan tindak pidana yang menghilangkan nyawa. Tersangka diamankan di Tambun, Bekasi," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin, dalam jumpa pers, Minggu, 14 Maret 2021.
Menurut Iman, tersangka pembunuhan sebenarnya tinggal di daerah Legok, Kabupaten Tangerang. Namun, pergi ke rumah saudaranya di Tambun Bekasi dengan menggunakan KRL via Stasiun Kota Tua Jakarta Barat.
"Pada Sabtu pukul 15.00 WIB, tersangka langsung kami amankan, setelah tersangka selesai memperbaiki pompa milik warga setempat," tutur dia.
Advertisement
Sudah Rencanakan Pembunuhan
Menurut Iman, WA (22), pelaku pembunuhan terhadap KEN pria warga negara Jerman dan istrinya Naomi warga negara Indonesia, terbukti sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut sebelumnya.
"Jadi, tersangka ini memang sengaja berangkat dari rumahnya di Legok dengan sepeda motor, langsung ke kediaman korban dengan niat untuk membunuh para korban," tutur dia.
Buruh Harian Lepas dan Pernah Kerja di Rumah Korban
Iman menjelaskan, sesampainya di rumah korban KEN di Giri Loka 2 BSD, pada Jumat malam, 12 Maret 2021 itu, tersangka WA masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar depan.
Sesampainya di pekarangan rumah, tersangka memanjat tiang penyangga yang memang sudah dipasang untuk merenovasi serta mengecat ulang rumah tersebut.
"Tersangka ini sebelumnya adalah buruh harian lepas di rumah korban, jadi sebelumnya sedang mengerjakan renovasi rumah korban, mengecat tembok dan renovasi bagian depan, atap rumah korban," papar Iman.
Sehingga, menurut Iman, tersangka WA sudah mengetahui seluk beluk rumah korban.
Advertisement
Skenario Pembunuhan
Iman kemudian menjelaskan, setelah berhasil masuk rumah dengan memanjat pagar depan, tersangka WA masuk lewat ruang kerja korban yang diketahuinya tidak pernah dikunci.
Setelah tersangka sempat berdiam diri selama kurang lebih dua menit, tersangka memastikan bila kedua korban incarannya sudah masuk kamar untuk tidur. Lalu dia keluar ruangan dan hendak turun ke lantai satu.
"Saat itu tersangka melihat ada kapak di dekat tangga, yang kemudian dia ambil dan diselipkan di pinggang sebelah kanan," terang Iman.
Lalu, tersangka turun ke lantai satu, kemudian mengetuk pintu utama, dengan tujuan memancing perhatian para korbannya. Hingga akhirnya, korban pertama, Naomi turun ke bawah untuk mengecek.
Sekitar 2,5 meter jarak korban dengan pintu utama, tersangka membekap korban dari belakang dan kemudian diseret ke dalam kamar. Di sanalah terjadi keributan dan tersangka langsung mengayunkan kapak yang sudah disiapkannya ke dagu dan leher korban.
"Kemudian korban kedua berinisial KEN, WN Jerman, terbangun lalu dilayangkan sabetan kapak di leher. Korban kedua meninggal di TKP, korban pertama atas nama NS meninggal di rumah sakit," jelas Iman.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dengan begitu, menurut Iman, pelaku WA memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap WNA berinisial KEN dan istrinya.
Iman menegaskan, atas perbuatan tersangka, WA dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.
Advertisement