Liputan6.com, Jakarta WA (22), pelaku pembunuhan terhadap KEN pria warga negara Jerman dan istrinya Naomi warga negara Indonesia, terbukti sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut sebelumnya.
"Jadi, tersangka ini memang sengaja berangkat dari rumahnya di Legok dengan sepeda motor, langsung ke kediaman korban dengan niat untuk membunuh para korban," tutur Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanudin, Minggu (14/3/2021).
Baca Juga
Lalu, sesampainya di rumah korban di Giri Loka 2 BSD, pada Jumat malam, 12 Maret 2021 itu, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar depan. Sesampainya di pekarangan rumah, tersangka memanjat tiang penyangga yang memang sudah dipasang untuk merenovasi serta mengecat ulang rumah tersebut.
Advertisement
"Tersangka ini sebelumnya adalah buruh harian lepas di rumah korban, jadi sebelumnya sedang mengerjakan renovasi rumah korban, mengecat tembok dan renovasi bagian depan, atap rumah korban," tutur Kapolres.
Sehingga, tersangka mengetahui seluk beluk rumah korban. Lalu, setelah berhasil masuk rumah, tersangka masuk lewat ruang kerja korban yang diketahuinya tidak pernah dikunci.
Setelah tersangka sempat berdiam diri selama kurang lebih dua menit, tersangka memastikan bila kedua korban incarannya sudah masuk kamar untuk tidur. Lalu dia keluar ruangan dan hendak turun ke lantai satu.
"Saat itu tersangka melihat ada kapak di dekat tangga, yang kemudian dia ambil dan diselipkan di pinggang sebelah kanan," tutur Kapolres.
Lalu, tersangka turun ke lantai satu, kemudian mengetuk pintu utama, dengan tujuan memancing perhatian para korbannya. Hingga akhirnya, korban pertama, Naomi turun ke bawah untuk mengecek.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pasal Pembunuhan Berencana
Sekitar 2,5 meter jarak korban dengan pintu utama, tersangka membekap korban dari belakang dan kemudian diseret ke dalam kamar. Di sanalah terjadi keributan dan tersangka langsung mengayunkan kapak yang sudah disiapkannya ke dagu dan leher korban.
"Kemudian korban kedua berinisial KEN, WN Jerman, terbangun lalu dilayangkan sabetan kapak di leher. Korban kedua meninggal di TKP, korban pertama atas nama NS meninggal di rumah sakit," tutur Kapolres.
Atas perbuatan tersangka, disangkakan pasal pembunuhan rencana dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.
Advertisement