Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah adanya keterlibatan antara dirinya dengan kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP Nol rupiah di Cipayung, Jakarta Timur.
Seperti yang diketahui, rumah DP nol rupiah merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat Jakarta memperoleh hunian yang layak.
"Saya nggak merasa bermain itu (anggaran) kok. Biarkan saja mereka yang merasakan nanti. Dia sendiri yang merasakan dosanya," ujar Prasetio pasca menghadiri rapat Komisi B DPRD DKI bersama jajaran Perumda Sarana Jaya, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Advertisement
Tidak terima dirinya ikut diseret dalam kasus ini, dia merasa bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lah yang harus bertanggungjawab atas kasus korupsi ini. Politikus PDIP itu mengklaim bahwa dirinya hanya menjalankan fungsinya sebagai ketua Badan Anggaran.
Dia mengaku hanya mengesahkan usulan anggaran yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Ya gubernur (yang bertanggung jawab). Gubernur tahu kok. Makanya masa Wagub nggak bisa menjawab, nggak ngerti masalah program DP nol rupiah," ujar pria yang biasa disapa Pras itu.
"Fungsi saya hanya memegang palu untuk mengesahkan anggaran yang diminta. Perencanaan pertamanya dari gubernur, lalu diarahkan ke saya. Jadi pengesahan itu ada di tangan BUMD dan eksekutif. Sampai ke pencairan (dana), semua ada pergubnya," ungkapnya. Â
Terkait fungsi pengawasan terhadap potensi penyelewengan anggaran  dalam setiap program daerah, Pras mengatakan bahwa  ada  Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD yang melakukan fungsi tersebut.
"Soal anggaran, ada forum, TAPD dan Banggar. Bukan saya sendiri yang melaksanakan itu," kata Pras.
Dia mengaku tidak terlibat terhadap fungsi tersebut. Selain itu, kata Pras, anggaran program Rumah DP nol rupiah itu merupakan anggaran tahun 2018. Saat iu, dirinya belum menjabat sebagai ketua komisi.
"Itu juga anggaran tahun 2018. Ketua komisinya bukan saya. Koordinatornya juga bukan saya. Kok tiba-tiba nama saya (diseret)," ungkapnya.
Oleh sebab itu, dalam kesempatan tersebut, dia mendorong pihak yang menyeret namanya untuk segera klarifikasi.
"Saya minta, yang menyebutkan nama saya (untuk) klarifikasi. Saya di sini juga mengklarifikasi. karena terus terang saja, kesebut nama saya sebagai Ketua DPRD lantai 10. Saya nggak tahu  orangnya. Nggak tahu dari mana juga," kata Edi.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bakal Periksa Anies?
Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak penyidik tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini.
"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui peristiwa ini. Kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," ujar Ali di Gedung KPK, Senin (15/3/2021).
Menurut Ali, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas kontruksi dalam kasus ini. Untuk saat ini, Ali menyatakan tim penyidik tengah fokus mendalami unsur pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Sejauh ini, KPK belum mengumumkan detail tersangka dan konstruksi kasus.
"Tentu fokusnya unsur di dalam pasal 2 pasal 3 (UU Tipikor), setiap orang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau korporasi, ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti itu," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus baru, yakni dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.
Â
Reporter: Rifa Yusya Adilah
Sumber: Merdeka.com
Advertisement