Bicara di Depan Pejabat Pemprov Sulsel, Wakil Ketua KPK Ungkap Modus Korupsi di Daerah

Menurut Lili, modus korupsi di pemerintah daerah tidak hanya soal pengadaan barang dan jasa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mar 2021, 20:25 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 20:25 WIB
FOTO: KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar saat rilis penahanan Handoko Setiono dan Melia Boentaran sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis TA 2013-2015 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memperlihatkan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lili meminta jajaran Pemprov Sulsel serius menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Lili dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi dengan tema Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintah Provinsi Sulsel, yang berlangsung di Lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

"Saya mengajak seluruh jajaran di Pemprov Sulsel untuk bersama-sama dan serius dalam memberantas korupsi. Karena di pemerintahan daerah kita ketahui cukup rentan terjadinya berbagai modus tindak pidana korupsi," ujar Lili, Selasa (16/3/2021).

Lili mengungkap modus tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah. Menurut Lili, modus korupsi di pemerintah daerah tidak hanya soal pengadaan barang dan jasa.

"Ada modus-modus korupsi yang juga kerap terjadi melalui intervensi penerimaan daerah, perizinan, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang," kata Lili.

Usai acara, dilanjutkan penandatanganan Komitmen Rencana Aksi Antikorupsi oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ada 5 (lima) komitmen yang disepakati, yakni mengimplementasikan monitoring centre for prevention (MCP) secara konsisten dan substansial, membangun sistem pengaduan masyarakat terintegrasi melalui pengembangan Whistleblowing System (WBS), mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan akuntabel dan bebas korupsi, melaksanakan Rencana Aksi dalam Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Minta Pendampingan KPK

Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi pendampingan KPK dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi ini.

Andi meminta kepada seluruh jajarannya mendukung penuh program pemberantasan korupsi yang menjadi kesepakatan dan komitmen bersama untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

"Pembangunan di wilayah Sulawesi Selatan akan berfokus pada pelayanan masyarakat, dengan memerhatikan pada komitmen-komitmen rencana aksi antikorupsi. Kami akan menekankan perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan keuangan, sistem SDM yang meliputi merit sistem dan kualitas ASN, serta melakukan pembenahan dan penertiban asset daerah," kata Andi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya