Liputan6.com, Jakarta Pemerintah setiap tahun mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk tahun ini, besaran THR masih belum ditentukan apakah PNS akan menerima full atau tidak.
"Kita masih tunggu, sampai saat ini belum ada keputusan (THR) final-nya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, saat dihubungi Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Ditambahkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pemerintah masih menyiapkan peraturan mengenai besaran THR tersebut.
Advertisement
"Tunggu sampai ditetapkan kebijakannya di PP (Peraturan Pemerintah) yang akan diterbitkan ke depan oleh pemerintah," tuturnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, katanya, saat ini masih dalam proses penyusunan PP tersebut. "Masih dalam proses di Kemenpan," sambung Askolani.
Aturan tersebut biasanya diterbitkan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk tahun lalu, aturannya tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
Penghasilan yang dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
THR PNS Cair Sebentar Lagi, Simak Jadwalnya
Pemerintah memastikan akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini. Terlebih, bulan April sudah masuk Ramadan. Lantas, kapan THR cair?
Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terdapat beberapa ketentuan mengenai THR tersebut.
"Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan olleh pengusaha kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 9 Ayat 1, seperti dikutip Liputan6.com, Senin (15/3/2021).
Tidak hanya itu, masih dalam pasal yang sama, di Ayat 2, mengatur mengenai batas waktu pencairan THR.
"Tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," bunyi Pasal 9 ayat 2.
Advertisement