Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan pemimpin Front pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta majelis hakim memerintahkan jaksa agar menghadirkan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pihaknya keberatan persidangan dilakukan secara virtual tanpa menghadirkan Rizieq Shihab selaku terdakwa ke pengadilan.
Baca Juga
"Ini demi keadilan dan kebenaran. Klien-klien kami sudah begitu sangat dirugikan oleh sirkus berkedok hukum ini, dan kami menolak keras jika harus kembali dirugikan pada proses persidangan," kata anggota tim hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada Liputan6.com, Selasa (16/3/2021).
Advertisement
Aziz menyebut, jika sidang dilakukan secara virtual, maka ia meminta penahanan terhadap Rizieq Shihab juga dilakukan secara virtual.
"Dari penahanan, proses pemeriksaan kepolisian dan lain-lain dijalani langsung tanpa virtual. Jika sidang harus virtual, maka kami tuntut sama bahwa mereka harus juga ditahan virtual," tegasnya.
Menurutnya, menghadirkan terdakwa secara nyata di muka pengadilan merupakan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu harus dijalankan.
"Karena amanat KUHAP seperti itu, kita mau tegakkan aturan tapi melanggar aturan gimana? Banyak kendala juga padahal ini proses penting di persidangan," katanya.
"Dari penahanan, pemeriksaan di kepolisian dan lain-lain selalu langsung, kok ketika sidang proses penentuan malah online? Tidak konsisten," sambung dia.
Ia pun membandingkan dengan persidangan kasus Djoko Tjandra yang digelar secara langsung.
"Kasus Djoko Tjandra dan lain-lain disidang langsung tidak online, kenapa? Di mana asas persamaan di hadapan hukum? Kami setuju HRS dkk sidang virtual, tapi kami minta konsisten tahan HRS dkk juga virtual, bebaskan fisik HRS dkk dari tahanan fisik sekarang juga," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sidang Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab dan kawan-kawan disidang secara virtual pada hari ini Selasa, 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mencatat, setidaknya terdapat enam perkara yang telah terdaftar dan siap disidangkan. Pertama, perkara atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
"Majelis Hakim, Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti, Lukmab Hakim, Penuntut Umum : Diah Yuliastuti," kata Alex dalam keteranganya Rabu (10/3/2021).
Dalam hal ini, Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Advertisement