Kerap Dipalsukan, Begini Ciri-Ciri Buku Nikah Asli yang Dikeluarkan Kementerian Agama

Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Mar 2021, 13:56 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 13:56 WIB
Tentang Nikah 12 Hari, Pembatalan dan Pernikahan Tersingkat yang Pernah Terjadi di Malang
Ilustrasi buku nikah (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Hal itu menyusul temuan kasus pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan panduan bagi masyarakat untuk mengenali buku nikah asli.

"Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis. Di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan," tutur Kamaruddin dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Menurut Kamaruddin, data nikah yang dicetak dalam buku nikah telah terintegrasi dengan e-KTP. Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah terbitan tahun 2019 akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

"Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sindikat Pemalsu Buku Nikah Ditangkap

Lebih lanjut, masyarakat pun diharapkan dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.

"Tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah. Sementara, jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu," ungkap Kamaruddin.

Sebelumnya, polisi mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Tujuh pelaku ditangkap dengan masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38).

Petugas juga menyita barang bukti berupa enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah, dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau.

Barang bukti lainnya berupa stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer, dan uang tunai hasil kejahatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya