Kementerian Agama Surabaya Minta Maaf soal Duplikat Buku Nikah Kena Biaya

Kementerian Agama Surabaya meminta maaf atas ketidaknyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini usai unggahan di media sosial mengenai pengurusan duplikat buku nikah di Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Sep 2019, 12:35 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2019, 12:35 WIB
Setipis Kartu ATM Begini Penampakan Kartu Nikah
Buku dan Kartu Nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11). Kemenag akan mengeluarkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah karena maraknya pemalsuan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Surabaya - Kementerian Agama Surabaya meminta maaf atas ketidaknyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini usai unggahan di  media sosial mengenai pengurusan duplikat buku nikah di KUA Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Informasi soal pengurusan duplikat buku nikah di KUA Karang Pilang Surabaya, Jawa Timur tersebut diunggah di twitter oleh akun @apriskaafiolita pada 2 September 2019.

Ia menulis kalau saat mengurus duplikat buku nikah dikenakan biaya Rp 250 ribu. Padahal tertulis di dinding KUA duplikat buku nikah = Rp 0.

"minggu lalu kami kena, musibah, SEMUA DOKUMEN habis. Hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. Ternyata dikenakan biaya untuk duplikat buku nikah Rp 250.000. Padahal tertulis di dinding KUA:Duplikat Buku Nikah=0,” tulis dia.

Ia juga memberikan informasi kalau persyaratan juga sangat tidak dimudahkan. Harus bawa copy buku nikah, KTP, KK asli. Ia pun mencari informasi mengenai apakah memang biaya duplikat itu resmi atau tidak.

Unggahan Apriska pada 2 September 2019 tersebut pun menjadi viral. Unggahan Apriska telah diretweet 12 ribu kali hingga artikel ini dibuat.

Hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama Kota Surabaya. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Husnul Maram langsung menindaklanjut sesuai regulasi. Ia menuturkan, kalau pihaknya mengambil pelajaran kasus ini dan menyampaikan tiga hal terkait kasus tersebut.

"Kami mohon maaf kepada masyarakat bila ada petugas yang menyimpulkan ketidaknyamanan dalam memberi pelayanan dan akan lebih mawas diri serta terbuka menerima masukan, kritikan dari masyarakat demi pelayanan lebih baik," ujar dia Selasa, 3 September 2019.

Ia juga menuturkan, kalau pengurusan duplikat buku nikah tidak ada biaya sama sekali alias gratis. “Kepada saudari Apriska Afiolita dipersilahkan untuk mengurus duplikat buku nikah ke KUA Karang Pilang. Kami akan melayani sesuai dengan regulasi,” ujar dia.

"Masalah ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami dan semoga pelayanan serta kinerja kami akan lebih baik lagi di masa yang akan datang," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Urus Duplikat Buku Nikah Kena Biaya Rp 250 Ribu Jadi Sorotan

Setipis Kartu ATM Begini Penampakan Kartu Nikah
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan buku dan kartu nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11). Dalam kartu nikah itu sudah tercantum berbagai informasi pernikahan seseorang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kantor Urusan Agama (KUA) Karangpilang Surabaya, Jawa Timur mendapatkan sorotan pada awal pekan ini. Hal itu usai ada unggahan di media sosial twitter pada 2 September 2019 yang menunjukkan ada biaya untuk mengurus duplikat buku nikah.

Informasi tersebut diunggah lewat twitter oleh @apriskafiolita. Ia menulis kalau saat mengurus duplikat buku nikah dikenakan biaya Rp 250 ribu. Padahal tertulis di dinding KUA duplikat buku nikah = Rp 0.

"minggu lalu kami kena, musibah, SEMUA DOKUMEN habis. Hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. Ternyata dikenakan biaya untuk duplikat buku nikah Rp 250.000. Padahal tertulis di dinding KUA:Duplikat Buku Nikah=0," tulis dia.

Ia juga memberikan informasi kalau persyaratan juga sangat tidak dimudahkan. Harus bawa copy buku nikah, KTP, KK asli. Ia pun mencari informasi mengenai apakah memang biaya duplikat itu resmi atau tidak.

Unggahan apriska tersebut pun menjadi viral. Unggahan itu telah retweet sebanyak 10 ribu kali hingga artikel ini dibuat.Unggahan apriska pun ditanggai oleh Kementerian Agama. Lewat akun twitter Kementerian Agama disebutkan kalau pihaknya akan menindaklanjuti untuk memastikan tidak boleh ada pungli dalam layanan masyarakat.

"Terima kasih atas informasinya kami tindak lanjuti ke satker tersebut untuk memastikan tidak boleh ada pungli dalam layanan masyarakat" tulis admin Kementerian Agama.

Tak hanya itu, Menteri Agama Lukman Saifuddin dan Alissa Wahid juga merespons Apriska lewat twitter.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya