Polri: Virtual Police Usut Konten di Whatsapp Jika Ada Laporan

Kinerja virtual police yang diyakini akan menyasar ke ranah privasi akun Whatsapp menjadi polemik di masyarakat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Mar 2021, 16:16 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 16:16 WIB
Banner Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Kinerja virtual police yang diyakini akan menyasar ke ranah privasi akun Whatsapp menjadi polemik di masyarakat. Polri pun menegaskan bahwa pemantauan konten di akun jejaring sosial tersebut hanya jika tim menerima informasi atau laporan pengaduan.

"Terkait dengan konten Whatsapp yang merupakan area privat atau area pribadi, Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Ahmad menyebut, teknis dari pengusutan tersebut apabila penyidik menerima tangkapan layar dari grup Whatsapp yang diambil oleh salah satu anggota. Hal tersebut menjadi bentuk pelaporan dari masyarakat.

"Perlu dipahami platform media Whatsapp atau WA merupakan area privat atau ranah pribadi dan virtual police tidak masuk ke ranah tersebut. Saya ulangi, polisi tidak masuk ke ranah tersebut, artinya sekali lagi bahwa virtual police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak Langgar Privasi

Ahmad berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa pihaknya tidak menerobos masuk untuk melakukan penyadapan atas jejaring sosial media dan melanggar privasi seseorang.

"Misalnya di grup WA ada ujaran kebencian atau postingan, kemudian salah satu anggota grup melakukan screenshot, kemudian melaporkan kepada polisi, bisa laporan melalui virtual police ataupun laporan langsung kepada kantor polisi terdekat, tentunya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polri," Ahmad menandaskan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya