Alasan Jhoni Allen Gugat dan Tuntut Ganti Rugi ke AHY Puluhan Miliar

Menurut perhitungan Jhoni, Slamet menjelaskan, kerugian materil dihitung dari gaji Jhoni sebagai anggota DPR. Terhitung usai dipecat hingga masa bakti periode ini selesai, adalah 60 bulan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Mar 2021, 20:19 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 20:19 WIB
Partai Demokrat Versi KLB Laporkan AHY ke Polisi
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen saat jumpa pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Politisi Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, mengaku ada dua kerugian dideritanya karena merasa dipecat sepihak oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut dia, kerugian pertama adalah materil dan kerugian kedua adalah imateril.

"Pak Jhoni merasa dirugikan materil dan  imateril sebesar," kata Slamet Hasan, salah satu pengacara Jhoni, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Menurut perhitungan Jhoni, Slamet menjelaskan, kerugian materil dihitung dari gaji Jhoni sebagai anggota DPR. Terhitung usai dipecat hingga masa bakti periode ini selesai, adalah 60 bulan. 

Saat ditaksir, angkanya bisa mencapai Rp 2,6 Milar.  Belum cukup sampai di situ, Jhoni juga merasakan kerugian secara imateril karena kehormatannya direndahkan oleh pemecatan sepihak.

"Kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya ini nilainya sekitar Rp40-Rp50 Miliar," cetus Selamet.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tanggapi Ketidakhadiran AHY

FOTO: AHY Berikan Tanggapan Terkait KLB Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers terkait KLB Partai Demokrat di DPP Pusat Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY menyebut acara yang diklaim sebagai KLB Demokrat di Deliserdang ilegal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun demikian, sambuh Slamet, gugatan tersebut belum dapat disampaikan di muka hakim karena tertundanya gelaran sidang perdana akibat ketidakhadiran AHY sebagai tergugat.

Menurut Slamet, ketidakhadiran itu adalah hak mereka. Karena itu, terkait penundaan hari ini, tim penasihat hukum kubu penggugat belum bisa berkomentar banyak.

"Itu adalah hak dari tergugat. Di satu sisi itu adalah kewajiban dia untuk hadir di sidang, tetapi kita tidak tahu kenapa tidak hadir di sidang," kata Slamet.

Slamet berharap, ketiga tergugat dapat hadir di jadwal sidang berikutnya sesuai dengan keputusan majelis hakim hari ini.

"Kemungkinan di sidang berikutnya pekan depan semoga hadir untuk berikan pertanggungjawaban dari keberatan Pak Jhoni Allen," dia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya