Liputan6.com, Jakarta Politisi Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, mengaku ada dua kerugian dideritanya karena merasa dipecat sepihak oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut dia, kerugian pertama adalah materil dan kerugian kedua adalah imateril.
Baca Juga
"Pak Jhoni merasa dirugikan materil dan  imateril sebesar," kata Slamet Hasan, salah satu pengacara Jhoni, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Advertisement
Menurut perhitungan Jhoni, Slamet menjelaskan, kerugian materil dihitung dari gaji Jhoni sebagai anggota DPR. Terhitung usai dipecat hingga masa bakti periode ini selesai, adalah 60 bulan.Â
Saat ditaksir, angkanya bisa mencapai Rp 2,6 Milar. Belum cukup sampai di situ, Jhoni juga merasakan kerugian secara imateril karena kehormatannya direndahkan oleh pemecatan sepihak.
"Kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya ini nilainya sekitar Rp40-Rp50 Miliar," cetus Selamet.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tanggapi Ketidakhadiran AHY
Namun demikian, sambuh Slamet, gugatan tersebut belum dapat disampaikan di muka hakim karena tertundanya gelaran sidang perdana akibat ketidakhadiran AHY sebagai tergugat.
Menurut Slamet, ketidakhadiran itu adalah hak mereka. Karena itu, terkait penundaan hari ini, tim penasihat hukum kubu penggugat belum bisa berkomentar banyak.
"Itu adalah hak dari tergugat. Di satu sisi itu adalah kewajiban dia untuk hadir di sidang, tetapi kita tidak tahu kenapa tidak hadir di sidang," kata Slamet.
Slamet berharap, ketiga tergugat dapat hadir di jadwal sidang berikutnya sesuai dengan keputusan majelis hakim hari ini.
"Kemungkinan di sidang berikutnya pekan depan semoga hadir untuk berikan pertanggungjawaban dari keberatan Pak Jhoni Allen," dia menandasi.
Advertisement