Liputan6.com, Jakarta - Usai digerebek Polda Metro Jaya lantaran jadi sarang bisnis haram, hotel esek-esek milik artis Cynthiara Alona yakni Hotel Alona di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, bakal dicabut izin operasinya.
"Meski izinnya ada dari pusat, tapi kita berwenang untuk menghentikan operasional tersebut. Sebab, kita punya Perda Nomor 8 Tahun 2015, kaitan dengan larangan prostitusi," tegas Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga
Untuk langkah awal, Pemerintah Kota Tangerang akan berkoodinasi dengan Polda Metro Jaya, dan Satpol PP Kota Tangerang akan meminta keterangan dari pihak hotel.
Advertisement
"Saya sudah koordinasi dengan Polres Metro Tangerang, harus nunggu hari Senin setelah ada koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kita tunggu," tutur Arief.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ingin Segera Ditutup
Meski begitu, Arief menginginkan segera ditutup operasional hotel tersebut. Sebab, dia khawatir bila ada praktik prostitusi serupa kembali terjadi di hotel tersebut, ataupun hotel-hotel lainnya.
Hingga saat ini, petugas masih menggali informasi mengenai keterlibatan hotel milik artis tersebut.
"Apakah itu difasilitasi hotel misalnya, yang kayak di Ancol, apakah seperti itu atau bagaimana? Jadi kita lihat perkembangan kasus pidananya. Kalau ada peran dari si hotel, kita bisa cabut izinnya," terang Arief.
Advertisement