Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Bupati Indramayu Supendi dalam kasus suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Selain Bupati Supendi, tim penyidik KPKÂ memeriksa mantan Kadis PUPR Pemerintah Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan Carsa selaku pihak swasta. Supendi, Omarsyah, dan Carsa diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, pada Senin, 22 Maret 2021 kemarin.
Ketiganya yang sudah menjadi terpidana ini diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara yang menjerat mereka. Mereka dicecar soal tahapan pengajuan bantuan keuangan hingga aliran uang ke anggota legislator Jawa Barat.
Advertisement
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait tahapan pengajuan proposal Banprov (bantuan provinsi), teknis dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan dugaan aliran sejumlah uang dari Carsa kepada pihak-pihak tertentu yang ada di DPRD Provinsi Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
KPK tengah mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Ada Tersangka
Namun, KPK belum bersedia menyampaikan informasi tersebut secara detail. Meski demikian, KPK tak menampik pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan akan mengumumkannya saat tim penyidik melakukan upaya hukum paksa terhadap para tersangka.
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat berinisial ABS dan mantan legislator Jabar berinisial SATH.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan legislator Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia dijerat sebagai tersangka pada September 2020.
Penetapan tersangka Rozaq merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat eks Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.
Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Â
Advertisement