Diperiksa Kasus Nurdin Abdullah, Wagub Sulsel Dicecar soal Penggunaan APBD

Namun sayang Andi tak menjelaskan lebih detail soal pemeriksaannya kali ini. Dia menyebut sudah memberikan keterangan dengan baik kepada tim penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mar 2021, 17:21 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 17:21 WIB
FOTO: Pasca Ditahan KPK, Nurdin Abdullah Jalani Pemeriksaan Perdana
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah saat tiba di lobby Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah akan menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang-jasa pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.

Andi mengaku dicecar soal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan.

"Intinya lebih banyak ke prosedur, tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya," ujar Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Namun sayang Andi tak menjelaskan lebih detail soal pemeriksaannya kali ini. Dia menyebut sudah memberikan keterangan dengan baik kepada tim penyidik KPK.

"Tanya penyidik saja," kata dia.

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Diduga Terima Suap 2 Miliar

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya