MPR Bahas PPHN, Bamsoet: Tidak Ada Soal Periodesasi Presiden

Bamsoet menyebut tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden karena periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Mar 2021, 18:54 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 18:54 WIB
Bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa saat ini, bangsa Indonesia tengah merasakan ancaman yang luar biasa terhadap karakter serta jati diri bangsa

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, Badan Pengkajian MPR RI sedang membahas substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dia menyebut substansi PPHN tidak akan dibebani perdebatan apakah akan terjadi perubahan terbatas tehadap Undang-Undang Dasar (UUD) atau tidak.

"Mengingat komunikasi dan harmonisasi politik dengan seluruh Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, pimpinan partai politik, Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara termasuk Presiden, dan stakeholders lainnya, baru bisa dilakukan apabila substansi PPHN sudah siap," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Bamsoet menyatakan Majelis menargetkan pada akhir tahun 2021 ini substansi PPHN sudah siap, sehingga bisa segera melakukan komunikasi dan harmonisasi dengan berbagai kalangan. Namun, ia memastikan tidak ada pembahasan periodesasi presiden.

"Majelis perlu menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden karena periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," ujar politikus Partai Golkar ini.

Bamsoet menjelaskan, substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Serta memuat turunan pertama dari UUD NRI 1945, selain juga menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

"Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai dengan Tahun 2002," jelas Bamsoet.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Cara Mensosialisasikan PPHN

Dia menambahkan, dari hasil kajian sementara yang dilakukan Badan Pengkajian, PPHN bisa ditempatkan dalam dua alternatif, yakni Ketetapan MPR RI atau Undang-Undang.

Pilihan mana yang dipakai, kelak akan dikomunikasikan dengan semua pihak, termasuk pimpinan partai politik dan lembaga negara.

"Untuk mensosialisasikan PPHN di berbagai kalangan, Badan Pengkajian bisa melakukan silaturahmi di internal komplek Majelis. Antara lain dengan DPR RI dan DPD RI. Sementara, untuk silaturahmi dengan berbagai kalangan eksternal seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, hingga lembaga negara lainnya, akan dilakukan pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian," pungkas Bamsoet.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya