Liputan6.com, Jakarta Hari pertama sanksi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diterapkan di Kota Depok, Jawa Barat, tercatat puluhan kendaraan terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polrestro Depok, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, sasaran perekaman penilangan dengan ETLE diberlakukan untuk kendaraan roda empat yang melakukan pelanggaran. Â
"Pada hari pertama terdapat 31 kendaraan yang melanggar, khususnya kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Raya Margonda," ujar Andi, Kamis (25/3/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, pengemudi yang melanggar terekam tidak mengenakan sabuk pengaman. Namun, Andi tidak merinci kendaraan yang melakukan pelanggaran merupakan milik warga maupun kendaraan dinas.Â
"Datanya semuanya tercatat dan akan kami berikan surat melalui kantor Pos," jelasnya. Â
Andi menegaskan, selain roda empat beberapa pekan ke depan kamera ETLE akan merekam kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Salah satunya tidak menggunakan helm.
Untuk itu, dia meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan dapat mematuhi peraturan lalu lintas.Â
"Nanti pengendara motor yang tidak menggunakan helm akan kami tilang melalui ETLE," tuturnya.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Proses Denda Tilang 14 Hari
Lanjut Andi, bagi pengendara yang mendapatkan surat tilang dapat melakukan proses denda tilang selama 14 hari.
Namun, apabila dalam waktu tersebut, kendaraan yang melanggar akan dilakukan pemblokiran kendaraan, sehingga tidak dapat membayarkan pajak kendaraannyaÂ
"Pajak kendaraannya tidak dapat dibayarkan sebelum memenuhi denda tilang yang terekam kamera ETLE," tutup Andi.Â
Advertisement