Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan mekanisme baru pendanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak awal 2021. Sistem pendanaan baru itu memungkinkan Dana BOS sampai lebih cepat ke sekolah ketimbang menggunakan sistem sebelumnya.
Sekretaris Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Sutanto mengatakan, selain bisa diterima lebih cepat Dana BOS juga diterima dengan jumlah yang beragam bergantung pada indeks kemahalan di suatu wilayah. Hal ini memungkinkan hadirnya keadilan sosial bagi sekolah-sekolah, utamanya yang berada di luar Jawa.
Baca Juga
“Sejak 2020 anggaran BOS sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah agar anggaran BOS bisa disalurkan langsung ke sekolah. Tujuannya agar sekolah tidak terlambat menerima dana BOS. Untuk tahun 2021 ini, dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa dikalikan biaya per satuan pendidikan dan disesuaikan dengan tingkat kemahalan per Kabupaten/Kota,” terangnya dalam Dialog Publik bertema Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik Untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah yang diselenggarakan oleh KPCPEN dan disiarkan FMB9ID_IKP, Jumat (26/3/2021).
Advertisement
Selama pandemi ini Dana BOS juga masih bisa digunakan secara luwes oleh sekolah. Hal ini lantaran pemanfaatan Dana BOS diserahkan kepada masing-masing sekolah. Oleh karenanya Sutanto berpesan supaya kepala sekolah dapat memanfaatkan dengan bijak kucuran Dana BOS tersebut.
“Pesan kami kepada kepala sekolah dan guru-guru di seluruh Indonesia, kami mohon dana BOS dan DAK Fisik dimanfaatkan sebaik-baiknya dan mengikuti petunjuk teknis yang sudah ada, serta dimaksimalkan dalam rangka operasional dan meningkatkan pembelajaran di sekolah,” katanya.
Memang menurut Sutanto, Dana BOS memberikan ruang kepada kepala sekolah untuk sepenuhnya mengatur dan bertanggung jawab atas segala pengeluaran sekolah.
“Kebijakannya dibuat fleksibel sehingga tidak ada batasan penggunaan, bisa digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, pengadaan sarana prasarana, untuk membayar jasa listrik, telepon, air, dan internet sekolah,” terangnya.
Apalagi, lanjut Sutanto saat pandemi ini begitu banyak kebutuhan sekolah guna menunjang pembelajaran yang aman. Dan di saat itulah manfaat keluwesan penggunaan Dana BOS diraskan.
“Kondisi pandemi ini memang memaksa sekolah untuk beradaptasi. Seperti yang ibu Hariyati sampaikan, bahwa pendidik berusaha untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada siswa-siswanya, tentunya didukung dengan Dana BOS,” tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Membantu Sekolah
Hal ini dirasakan oleh Kepala SMP Negeri 1 Salatiga, Hariyati menurutnya keleluasaan penggunaan Dana BOS selama pandemi dirasa begitu membantu.
“Petunjuk teknis (Juknis) BOS 2021 sangat membantu sekolah di masa pandemi untuk mewujudkan pendidikan yang baik sementara sekolah-sekolah dituntut pembelajaran jarak jauh (PJJ). Cara berpikir kita harus cerdas dalam mengatur dana BOS yang ada,” tuturnya.
Dalam prakteknya, Hariyati menggunakan dana BOS untuk membeli tablet dan meningkatkan sarana serta prasarana sekolahnya, sehingga siswanya yang terhambat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) bisa dibantu dan didukung pihak sekolah.
“Bagi siswa kami yang mengalami hambatan sarana dan prasarana melakukan PJJ, kami pinjamkan perangkat tablet kami yang pengadaannya berasal dari BOS,” kisahnya.
Selain itu Hariyati juga memanfaatkan dana BOS untuk meningkatkan kompetensi guru selama PJJ berlangsung saat pandemi.
“Karena kita harus bisa memberi pelajaran lebih menarik lewat PJJ ini. Kami menciptakan metode yang menarik agar siswa tidak bosan di rumah,” pungkasnya.
Advertisement