Jalan Dewi Sartika Depok Bakal Dibangun Underpass, Pemkot Bayar Ganti Rugi Warga

Untuk pembebasan pada tahap kedua Pemkot Depok membayar ganti rugi tanah milik warga sebesar Rp 30 Miliar.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 27 Mar 2021, 10:26 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2021, 10:26 WIB
Depok
Jalan Dewi Sartika yang akan dibangun underpass untuk mengurangi titik kemacetan di Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok mempercepat penyelesaian untuk pembangunan underpass di Jalan Raya Dewi Sartika. Rencananya pembangunan tersebut akan mulai dikerjakan pada tahun ini.

Kepala Dinas Tata Ruang Perumahan dan Permukiman (Diskrumkim) Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin mengatakan, rencana pembangunan Jalan Dewi Sartika sudah memasuki sesi pembebasan lahan. Pembebasan lahan tahap pertama telah dibebaskan 19 bidang tanah.

“19 bidang tanah memiliki luas 2.336 meter persegi yang telah dibayarkan pada 2020,” ujar Dudi, Sabtu (27/3/2021).

Dudi menjelaskan, pada tahap kedua, Disrumkim bersama BPN Kota Depok kembali membebaskan lahan sebanyak 26 bidang tanah atau 3.297 meter persegi. Untuk pembebasan pada tahap kedua Pemkot Depok membayar ganti rugi tanah milik warga sebesar Rp 30 Miliar.

“Pembayaran uang ganti kerugian dilakukan untuk mempercepat pembangunan underpass Dewi Sartika yang akan dibangun pada tahun ini,” terang Dudi.

Dudi mengungkapkan, rencananya Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan pada tahap ketiga yang akan dilaksanakan pada Mei mendatang. Lahan yang akan dibebaskan pada tahap ketiga, yakni sebanyak 78 bidang tanah.

“Dari 78 bidang tanah, lahan yang dibebaskan seluas 8.942 meter persegi, rencananya Mei tahun ini,” ucap Dudi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pembangunan Diserahkan ke Pemprov Jabar

Dudi menuturkan, pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dimulai dari lahan di Jalan Dewi Sartika menuju Jalan Raya Margonda. Nantinya, setelah semua pembebasan lahan sudah selesai, Pemkot akan menyerahkan pembangunannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pemprov Jabar yang mengerjakan fisiknya sedangkan pembebasan lahan berada di kewenangan Pemkot Depok,” kata Dudi.

Dudi mengatakan, pembangunan underpass Jalan Dewi Sartika untuk mengurai kemacetan di Kota Depok. Apalagi jalan tersebut berhubungan langsung dengan perlintasan kereta api sehingga rawan terjadinya kecelakaan.

“Semoga rencana pembangunan underpass Jalan Dewi Sartika dapat diselesaikan sesuai waktunya,” pungkas Dudi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya