Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ramadhan Harisman mengatakan, jemaah haji Indonesia wajib tiga kali swab PCR. Aturan ini diberlakukan jika Arab Saudi mengizinkan Indonesia untuk mengunjungi Tanah Suci.
"Jika Saudi mengizinkan keberangkatan haji Indonesia, maka setidaknya jemaah akan melakukan tiga kali swab PCR," kata Ramadhan, dalam keterangan pers, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Dia menjelaskan, penerapan protokol kesehatan menjadi bagian dari ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan haji di masa pandemi Covid-19.
Advertisement
Swab PCR pertama dilakukan paling lambat 2x24 jam sebelum terbang ke Arab Saudi. Kedua, swab PCR dilakukan saat tiba di Arab Saudi.
"Terakhir, swab PCR dilakukan lagi jelang pulang ke Tanah Air," tutur Ramadhan.
Selain swab PCR, jemaah haji Indonesia harus melakukan swab antigen jelang masuk asrama haji.
"Sebab, jemaah saat akan masuk asrama harus membawa bukti negatif hasil swab antigen," ujar Ramadhan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wajib Vaksin
Sementara itu, Ramadhan menjelaskan semua jemaah dan petugas haji 1442H/2021M wajib divaksinasi. Kemenag telah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait vaksinasi jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2020.
"Alhamdulillah, jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di atas 60 tahun, sudah masuk prioritas vaksinasi untuk kategori lansia. Targetnya 31 Maret, dua kali dosis vaksin sudah disuntikkan ke jemaah," ujar dia.
Kemudian, dia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenkes untuk jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di bawah 60 tahun, termasuk dalam kategori rentan. Sebab, mereka akan melakukan perjalanan jauh ke luar negeri.
"Insyaallah jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020, akan divaksin dan dijadwalkan pada akhir Mei semua sudah divaksinasi," beber Ramadhan.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement