Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bakal menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dilayangkan karena KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Dengan terbitnya SP3 tersebut, penyidikan perkara terhadap pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dihentikan.
Baca Juga
"MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Advertisement
KPK menerbitkan SP3 kasus ini pada Kamis, 1 April 2021 kemarin. Ini menjadi kali pertama KPK menghentikan penyidikan sebuah kasus pasca UU KPK hasil revisi disahkan pada 2019.
MAKI mengajukan gugatan praperadilan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan SP3 kasus itu. MAKI menyatakan akan mengajukan gugatan tersebut pada akhir April 2021 nanti.
"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.Â
Menurut MAKI, alasan KPK menerbitkan SP3 tak bisa diterima begitu saja. MAKI mengatakan, meski Mahkamah Agung (MA) melepas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) namun masih ada penyelenggara negar lain yang bisa dijerat KPK.
Sebab, dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Syafruddin, KPK menyebut perbuatan Syafruddin dilakukan secara bersama-sama dengan penyelenggara negara lain. Jadi, menurut MAKI, alasan KPK menyebut tak ada unsur penyelengara negara dalam kasus ini tak bisa diterima.
"Hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti, sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti," kata MAKI.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tetap Ajukan Sjamsul Nursalim ke Tipikor
Selain itu, menurut MAKI putusan lepas MA terhadap Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3. Karena menurut MAKI, Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.
"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," kata dia.
MAKI menyebut, sejatinya KPK tetap mengajukan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa). Sebab, selama ini Sjamsul dan Itjih merupakan buronan yang tak kunjung ditangkap KPK.
"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," kata dia.
MAKI menyebut dirinya pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara dugaan korupsi BLBI BDNI. Dalam putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.
"Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI," kata dia.Â
Advertisement