Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, penggabungan Kemenristekdikti dan Kemendikbud jelas akan menambah beban kerja bagi menteri yang nanti mengisi jabatan di kementerian tersebut.
"Yang pasti beban, pasti ada tambahan beban," kata Huda ketika dihubungi, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga
Karena itu, dia pun mengusulkan adanya tambahan pos wakil menteri jika Kemenristekdikti dan Kemendikbud sudah resmi disatukan.
Advertisement
"Perlu ditambah pos wakil menteri untuk khusus ngurus Ristek-BRIN," ungkap Huda.
Politisi PKB ini memandang, situasi sekarang masih menghadapi pandemi Covid-19. Karenanya butuh kerja keras, terlebih di bidang pengembangan riset tersebut.
"Dalam masa pandemi Covid ini kita butuh riset-riset yang sifatnya bisa mempercepat kinerja pemerintah untuk mencari alternatif-alternatif baru, temuan baru baik aspek kesehatan atau rekayasa sosial lain supaya bisa mempercepat kita bisa pulih dari pandemi Covid ini," jelas Huda.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DPR RI Setuju
DPR RI menyetujui penggabungan dan pembentukan kementerian baru dalam rapat paripurna, Jumat (9/4/2021).
Adapun yang digabung yakni Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kemenristekdikti dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud. Kini menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.
Selain itu, dalam rapat paripurna DPR, seluruh fraksi juga menyetujui dibentuknya Kementerian Baru yakni Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.
"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Yang kemudian, mendapatkan sambutan dari para anggota DPR RI. "Setuju," jawabnya.
Diketahui, DPR telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Serta telah ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.
Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Advertisement