Liputan6.com, Jakarta DPR RI sudah setujui penggabungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kemenristekdikti dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud.
Pihak Kemendikbud menyambut baik hasil yang diketuk DPR RI dalam Sidang Paripurna ke-16 pada Jumat (9/4/2021).
"Kemendikbud menyambut baik segala perubahan untuk membuat Indonesia menjadi lebih maju lagi," kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman kepada Liputan6.com.
Advertisement
Dia pun menuturkan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Apakah akan ada pergantian para Direktur Jenderal untuk di lingkungan kementerian baru yang dibentuk atau tidak.
"Mari kita tunggu pengumuman resmi oleh Bapak Presiden terkait penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud ini," jelas Hendarman.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DPR RI Setuju
DPR RI menyetujui penggabungan dan pembentukan kementerian baru dalam rapat paripurna, Jumat (9/4/2021).
Adapun yang digabung yakni Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kemenristekdikti dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud. Kini menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.
Selain itu, dalam rapat paripurna DPR, seluruh fraksi juga menyetujui dibentuknya Kementerian Baru yakni Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.
"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Yang kemudian, mendapatkan sambutan dari para anggota DPR RI. "Setuju," jawabnya.
Diketahui, DPR telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Serta telah ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.
Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Advertisement