Imigrasi: Jozeph Paul Zhang Tinggalkan Indonesia 11 Januari 2018

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkap Jozeph Paul Zhang, pria yang viral lantaran diduga melakukan penistaan agama telah meninggalkan Indonesia sejak 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Apr 2021, 16:02 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2021, 16:01 WIB
Jozeph Paul Zhang
Tangkapan layar channel Youtube Jozeph Paul Zhang. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkap Jozeph Paul Zhang, pria yang viral lantaran diduga melakukan penistaan agama telah meninggalkan Indonesia sejak 2018.

Kepala Bagian Humas dan Umum Dirltjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Jozeph Paul Zhang meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.

"Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal masyarakat sebagai Jozeph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," ujar Angga dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Dia mengaku Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri yang diketahui tengah mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang itu.

"Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim. Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," tutup Angga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dilaporkan Polisi

Sebelumnya, seorang pria bernama Husin Shahab melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri. Ia melaporkan Jozeph lantaran diduga telah melakukan penistaan agama serta mengaku sebagai nabi dengan nomor laporan teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

"Kemarin ya sebelum Dzuhur bikin laporannya, sekitaran jam 10-11. Dugaan terkait penyebaran ujaran kebencian atas nama SARA dan penistaan agama. Tapi kita memang lebih fokus psda penistaan agama Pasal 156 A KUHAP," kata Husin saat dihubungi, Minggu (18/4).

"Jadi sebetulnya saya melaporkan itu melihat video itu viral di tengah bulan Ramadan. Jadi daripada kita emosi, batal puasa, mendingan laporin ajalah biar bisa segera diproses hukumnya, biar polisi lah yang bergerak gitu," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya