Suci Apriani, Perempuan Pemalu Bersuara Lantang Tentang Pernikahan Anak di NTB

Sejak masih duduk di bangku SMA, Apriani mulai getol melakukan kampanye untuk mencegah pernikahan usia anak di desanya.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Apr 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2021, 22:24 WIB
Suci Apriani, gadis asal NTB gencar menyuarakan kepedulian tentang fenomena pernikahan anak.
Suci Apriani, gadis asal NTB gencar menyuarakan kepedulian tentang fenomena pernikahan anak. (foto istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Suci Apriani merupakan salah satu perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berhasil menggagalkan sejumlah pernikahan anak. Dia aktif menyuarakan permasalahan anak dan perempuan di wilayahnya.

Kegiatan itu berawal dari keprihatinannya terhadap angka pernikahan anak yang cukup tinggi. Langkah Suci tidaklah mudah. Sebagai anak yang pemalu, dia harus melawan rasa tidak percaya dirinya saat berhadapan dengan orang banyak.

Saat itu usianya baru 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA. Suci harus memberanikan diri mengajak para remaja di Desa Kediri, Lombok Barat, NTB untuk menyuarakan tentang permasalahan anak dan perempuan. Salah satunya mengenai pernikahan anak.

Pada tahun 2017, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bekerja sama dengan empat desa di Lombok Barat. Setiap desa membentuk Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) pada 2017. Seperti halnya di desa tempat tinggal Suci.

Suci yang kini merupakan mahasiswi tingkat atas di Universitas Mataram itu pun menjadi bagian KPAD perwakilan remaja pertama setelah kelompok itu terbentuk dan legal.

Dalam kegiatan itu, awalnya, tak banyak remaja yang mau ikut bergabung. Sebab, pernikahan anak di desanya dianggap lumrah oleh sejumlah pihak.

Selain alasan budaya, permasalahan ekonomi menjadi faktor terlaksananya pernikahan anak.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kiprah Suci Tekan Angka Pernikahan Anak

Anugerah Perempuan Hebat Indonesia 2021
Acara Anugerah Perempuan Hebat Indonesia 2021 akan diselenggarakan oleh Liputan6.com bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, 21 April 2021 pukul 11.00-12.30 WIB.

Sejak 2017 hingga 2021, Suci bersama teman-temannya telah beberapa kali menggagalkan pernikahan anak di desanya. Umur calon mempelai pun bervariatif, mulai dari 13 tahun untuk perempuan hingga 17 tahun untuk laki-laki.

"Awal 2017 ada dua aduan, yang satu telah digagalkan dan satunya tidak bisa. Karena si perempuan sudah dianggap tidak bersih atau suci, jadi harus tetap dinikahkan," kata Suci.

Menurut dia, aduan yang paling banyak diterima yakni saat pandemi Covid-19. Dia mengaku menerima 25 laporan pernikahan anak.

Padahal, pada 2019 hanya terdapat empat aduan soal pernikahan anak. Peningkatan jumlah laporan itu merupakan dampak kesadaran warga mengenai pernikahan anak mulai membaik.

"Tahun 2021 ini sudah ada lima aduan dan semua bisa digagalkan. Karena Alhamdulillah sudah ada Perda tentang Pencegahan Perkawinan Anak di NTB," ujar Suci.

Dukungan Ibu

Menurut dia, kegiatan yang bermula pada 2017 itu tak lepas dari dukungan sosok ibu. Suci menyakinkan ibunda bahwa apa yang dikerjakannya semata-mata untuk mencegah anak-anak menjadi korban perkawinan.

Dia menyatakan, perjuangannya bersama teman-teman di NTB untuk menekan angka pernikahan usia dini masih panjang. Mulai dari kampanye, sosialisasi kepada anak-anak, hingga para orang tua.

Kegiatan yang dilakukannya merupakan salah satu langkah dukungan dalam mewujudkan Indonesia bebas dari praktik pernikahan usia anak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya