Liputan6.com, Jakarta Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Diketahui Jozeph Paul Zhang sebelumnya mengaku sebagai nabi ke-26 lewat akun Youtube pribadinya.
"Iya sudah, kemarin," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Advertisement
Jozeph Paul Zhang sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Ujaran kebencian dan penodaan agama," jelas Rusdi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berada di Jerman
Sebelumnya, polisi menelusuri keberadaan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui akun Yotube pribadinya. Informasi yang didapat, pria tersebut berada di Jerman.
"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Sebab itu, lanjut Rusdi, Polri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jerman dan pihak kepolisian setempat untuk memastikan keberadaan Jozeph.
"Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," jelas dia.
Adapun langkah koordinasi lain juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol. Selanjutnya juga akan dilakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penanganan akun Youtube Jozeph.
"Nanti akan koordinasi dengan instansi terkait, karena Polri tidak ada kewenangan. Tentunya koordinasi dengan Kominfo dan sebagainya, baru kita bisa lakukan itu semua (nonaktifkan akun)," Rusdi menandaskan.
Advertisement