KPK: Belum Ada Keputusan, 75 Pegawai Tidak Lulus TWK Tidak Akan Diberhentikan

Tes Wawasan Kebangsaan dilakukan dalam agenda pengalihan status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Mei 2021, 18:18 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa menegaskan, belum akan memecat sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut dilakukan KPK dalam agenda pengalihan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

"Sesuai dengan keputusan bersama disimpulkan, selama belum ada keputusan lebih lanjut oleh Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan berhentikan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Menurut Cahya, keputusan diambil hari ini adalah hasil bersama antara pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pihak.

"Jadi hasil asesmen TWK ini adalah keputusan bersama yang dinyatakan MS dan TMS," jelas Cahya.

Karenanya, Cahya menegaskan sampai hasil ini dirilis sore ini tidak ada pemecatan terhadap siapa pun kepada anggota KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

"Selama belum ada keputusan lebih lanjut, KPK tidak akan berhentikan pegawai yang dinyatakan TMS," tandas Cahya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kepala BKN Nilai Wajar Tes Pegawai KPK Singgung soal HTI, FPI, hingga Terorisme

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tengah disorot publik. Pasalnya, puluhan pegawai senior dikabarkan tidak lolos tes tersebut.

Salah seorang sumber di KPK yang mengikuti tes menilai soal-soal yang diajukan untuk peralihan status pegawai tidak relevan. Misalnya soal pandangan peserta ujian mengenai organisasi HTI, FPI, OPM, DI TII, hingga terorisme.

 Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menilai wajar dengan adanya pertanyaan tersebut. Sebab menurut dia, asesmen tersebut bertujuan untuk melihat derajat radikalisme para peserta.

"Asesmen ini kan sebetulnya juga untuk melihat derajat radikalisme peserta tes. Jadi saya kira wajar saja ada pertanyaan atau pancingan dalam wawancara seperti itu untuk menggali tingkat keyakinan peserta," katanya kepada merdeka.com, Rabu (5/5/2021).

Namun Bisma mengaku tidak terlibat dalam penyusunan materi TWK. Menurut dia, penyusunan materi merupakan kewenangan tim asesor yang terdiri dari Dinas Psikologi TNI AD untuk wawasan kebangsaan.

Kemudian untuk asesor interview dilakukan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintel AD).

"Saya tidak terlibat dengan materi soal. Itu kewenangan asesor," katanya.

Sementara itu dia juga menjelaskan alasan mengapa penyusun soal TWK menggunakan indeks moderasi bernegara (IMB) milik TNI AD. Sebab IMB68, kata Bima, sudah siap untuk dilaksanakan.

"Jadi tidak ada yang spesial, kenapa IMB68, karena saat itu tes yang paling siap untuk dilaksanakan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dengan menggunakan IMB68 artinya pegawai KPK diuji untuk membela negara dan mentaati peraturan perundang-undangan.

"Membela negara itu kan juga berarti membela Pancasila, UUD 45, dan mentaati seluruh peraturan perundang-undangannya. Itu sumpah ASN," bebernya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya