KRL Jabodetabek Beroperasi Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB Selama Mudik Dilarang

Waktu operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek dipangkas selama kebijakan dilarang mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Mei 2021, 10:44 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2021, 07:37 WIB
Tekan COVID-19, Jam Operasional KRL Dibatasi
Penumpang berada di dalam kereta Commuterline di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/1/2021). KAI Commuter Line masih memberlakukan aturan tambahan pada masa pandemi covid-19 ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Waktu operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek dipangkas selama kebijakan dilarang mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. VP Corporate Secretary PT KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

"Pada 6 hingga 17 Mei jam operasi KRL Jabodetabek bergeser dari normalnya 04.00-22.00 menjadi 04.00-20.00," kata Anne, Rabu (5/5/2021).

Jumlah perjalanan KRL juga dipotong dari 984 menjadi 886 perjalanan setiap hari.

Sedangkan untuk KA Lokal Merak yakni rute Rangkasbitung-Merak PP akan berhenti beroperasi sementara selama dilarang mudik, 6-17 Mei. Hal itu disebabkan, rute tersebut tidak termasuk dalam transportasi wilayah aglomerasi yang diizinkan pemerintah untuk tetap beroperasi.

Anne menyatakan, para pengguna dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian 100 persen.

"Pembatalan tiket dapat diurus melalui loket seluruh stasiun wilayah operasi KA Lokal Merak dengan pengembalian biaya 100 persen ke calon pengguna," ucap Anne dalam keterangan tertulisnya soal KRL dan KA Lokal Merak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rinciannya

Berikut rincian operasional KRL Jabodetabek pada 6-17 Mei 2021:

1. Bogor/Depok–Jakarta Kota PP 196 perjalanan, pukul 04.00-20.00 WIB

2. Bogor/Depok/Nambo-Angke/Jatinegara PP 180 perjalanan, pukul 04.00-20.00 WIB

3. Cikarang/Bekasi-Jakarta Kota PP 169 perjalanan, pukul 04.00-20.00 WIB

4. Rangkasbitung/Parungpanjang/Serpong-Tanah Abang PP 193 perjalanan, pukul 04.00-20.00 WIB. Sesuai surat dari Bupati Lebak tanggal 29 April 2021 Nomor 443/1684-GT/2021 maka pada masa larangan mudik lebaran ini Stasiun Cikoya, Maja, Citeras, dan Rangkasbitung tidak melayani naik-turun pengguna.

5. Tangerang-Duri PP 94 perjalanan, pukul 04.00–20.00 WIB

6. Tanjungpriok-Jakarta Kota PP 54 perjalanan, pukul 04.00–20.00 WIB. Sedangkan untuk KA Lokal Merak (relasi Rangkasbitung–Merak PP) akan berhenti beroperasi sementara pada 6 -17 Mei 2021. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya