5 Eks Petinggi FPI Dituntut 1,5 Tahun Bui dan Dicabut Hak Berorganisasi

Tuntutan terhadap 5 eks petinggi FPI itu terkait perkara kerumunan di Petamburan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2021, 02:20 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2021, 02:20 WIB
FOTO: Polisi Kembali Layangkan Surat Pemanggilan Rizieq Shihab di Petamburan
Anggota FPI mengadang anggota Polda Metro Jaya saat ingin memberikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Polisi kembali memanggil Rizieq Shihab terkait acara Maulid Nabi dan resepsi putrinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat.

Jaksa Penutut Umum (JPU) menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut menghasut massa untuk hadir ke peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri eks Pemimpin FPI Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," kata jaksa membacakan tuntutan perkara nomor 222 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak kelima terdakwa menjadi pengurus organisasi masyarakat (Ormas) selama 2 tahun. Kelima terdakwa juga dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.

"Memohon kepada majelis hakim supaya dalam putusan menyatakan pelarangan kegiatan ormas dan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam," kata jaksa.

Jaksa menyebutkan bahwa kelima mantan petinggi FPI itu telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rizieq Shihab Dituntut Pidana 2 Tahun Bui

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjadi saksi dalam persidangan kasus Rizieq Shihab. (Istimewa)
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjadi saksi dalam persidangan kasus Rizieq Shihab. (Istimewa)

Diketahui bahwa dalam kasus kerumunan di Petamburan ini, eks pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara. Rizieq juga dituntut pidana tambahan yang sama dengan kelima eks petinggi FPI itu.

Namun larangan yang diterima Rizieq lebih lama. Selama 3 tahun, ia tidak boleh menduduki jabatan sebagai pimpinan suatu organisasi.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu yaitu menjadi anggota atau dan pengurus organisasi kemasyarakatan selama 3 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan kepada Rizieq dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini di PN Jakarta Timur.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com

Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta

Infografis Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya