Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng dan Jadwal Pemutihan Terbaru 2025

Jawa Tengah mengumumkan pemutihan pajak kendaraan 2025. Cari tahu cara cek pajak kendaraan dan informasi terbaru tentang program pemutihan ini di artikel lengkap ini.

oleh Andre Kurniawan Kristi Diperbarui 09 Apr 2025, 14:45 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 14:45 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pada awal tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak untuk terbebas dari denda dan kewajiban membayar pajak tahun-tahun sebelumnya. Program pemutihan ini berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025 dan bertujuan untuk mengurangi piutang pajak kendaraan yang tercatat hampir mencapai Rp2,8 triliun di wilayah tersebut. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan bahwa pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar seluruh tunggakan dan denda dihapuskan.

Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu khawatir lagi akan beban pajak sebelumnya. “Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak,” ujar Gubernur Luthfi yang dikutip dari ANTARA.

Selain itu, penghapusan ini juga mencakup tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang menjadi kabar gembira bagi para pemilik kendaraan.

Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, pemilik kendaraan wajib memenuhi beberapa syarat dan mengerti cara mengecek besaran pajak kendaraan mereka. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara cek pajak kendaraan dan bagaimana Anda dapat mengikuti program pemutihan pajak di Jawa Tengah 2025.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda. Untuk mengikuti program ini, wajib pajak hanya perlu melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan guna menyelesaikan masalah piutang pajak kendaraan yang terus meningkat. Hal ini menjadi langkah konkret untuk menurunkan angka tunggakan pajak yang cukup besar, yang saat ini tercatat mencapai Rp2,8 triliun. Masyarakat yang memenuhi syarat akan memperoleh manfaat dari kebijakan ini tanpa perlu melunasi tunggakan pajak sebelumnya.

Kebijakan ini mengikuti jejak provinsi lain, seperti Jawa Barat dan Banten, yang lebih dulu melaksanakan program serupa. Penghapusan denda dan tunggakan pajak ini memberikan peluang kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani oleh beban masa lalu.

Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Untuk mengecek besaran pajak kendaraan di Jawa Tengah, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Aplikasi yang dapat digunakan adalah New Sakpole dan Signal. Kedua aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait pajak kendaraan bermotor.

Untuk menggunakan aplikasi New Sakpole, pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store atau App Store, tergantung perangkat yang digunakan. Setelah mengunduh aplikasi, cukup pilih menu "Cek Pajak" dan masukkan nomor polisi kendaraan. Aplikasi ini memberikan informasi yang akurat dan dapat diandalkan mengenai besaran pajak yang harus dibayar.

Selain itu, aplikasi Signal yang dikembangkan oleh Korlantas Polri juga bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan. Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi Signal, mendaftar, dan memasukkan nomor plat kendaraan untuk mendapatkan informasi pajak yang harus dibayar. Kedua aplikasi ini menjadi cara resmi dan terpercaya dalam mengecek status pajak kendaraan di Jawa Tengah.

Syarat untuk Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Salah satu syarat utama adalah membayar pajak tahun 2025. Dengan membayar pajak tahun berjalan, seluruh tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk denda, akan dihapuskan.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, beberapa dokumen penting yang harus disiapkan meliputi KTP asli, STNK asli, BPKB asli, serta cek fisik kendaraan yang wajib dibawa ke Samsat. Pembayaran untuk balik nama hanya dapat dilakukan di Samsat Induk yang sesuai dengan wilayah kabupaten atau kota tempat tinggal.

Bagi mereka yang hanya ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang dibutuhkan lebih sederhana, yaitu KTP asli dan STNK asli. Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk Samsat keliling dan gerai Samsat yang tersebar di wilayah Jawa Tengah. Semua prosedur ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

Penghapusan Biaya Balik Nama untuk Kendaraan Bekas

Salah satu kebijakan baru yang diberlakukan di Jawa Tengah adalah penghapusan biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya balik nama tambahan. Dengan kebijakan ini, proses balik nama menjadi lebih mudah dan terjangkau, terutama bagi mereka yang kendaraannya masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.

Untuk melakukan balik nama kendaraan, pemilik hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mencakup biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan plat nomor baru. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengubah data kendaraan, tanpa perlu khawatir tentang biaya tambahan.

Program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini menjadi kesempatan yang baik bagi para pemilik kendaraan untuk melakukan proses balik nama dan memperbarui pajak kendaraan mereka tanpa beban biaya tambahan.

PAA (Pertanyaan yang Sering Diajukan):

Apa itu program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah?

Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan yang menghapuskan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor selama beberapa tahun. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar seluruh tunggakan sebelumnya dihapuskan.

Bagaimana cara mengecek pajak kendaraan di Jawa Tengah?

Pajak kendaraan di Jawa Tengah dapat dicek melalui aplikasi resmi New Sakpole atau Signal. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut, mendaftar, dan memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.

Apakah ada syarat khusus untuk mengikuti pemutihan pajak?

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 untuk mendapatkan manfaat pemutihan pajak. Selain itu, dokumen seperti STNK dan KTP juga diperlukan tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan (misalnya balik nama atau perpanjangan pajak tahunan).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya