Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan uang pecahan rupiah yang sudah tidak berlaku. Beberapa uang pecahan yang dicabut dari peredaran, baik dalam bentuk kertas maupun logam, memiliki batas waktu penukaran hingga beberapa tahun mendatang. Dengan adanya pencabutan ini, penting untuk mengetahui uang mana saja yang sudah tidak berlaku, serta kapan waktu terakhir untuk menukarkannya.
Setiap uang yang dicabut tetap dapat ditukarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, namun setelah itu, uang tersebut tidak dapat lagi digunakan. Untuk itu, simak informasi lengkap mengenai gambar dan penukaran uang pecahan rupiah yang tak lagi berlaku di bawah ini, lengkap dengan tanggal pencabutan dan waktu penukaran yang harus Anda perhatikan. Jangan sampai terlewatkan kesempatan untuk menukarkan uang lama Anda.
Advertisement
Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi mengenai berbagai pecahan uang yang dicabut oleh BI, serta kapan batas waktu terakhir penukarannya. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Rabu (9/4).
Advertisement
Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979 dan Pencabutan 1 Mei 1992 - Penukaran KPBI pada 30 April 2025
Uang pecahan Rp10.000 yang dikeluarkan pada tahun emisi 1979 telah dicabut dari peredaran pada 1 Mei 1992. Meskipun demikian, Anda masih bisa menukarkan uang pecahan ini di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga 30 April 2025 dan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) pada 30 April 1995. Setelah tanggal tersebut, uang pecahan Rp10.000 ini tidak dapat lagi digunakan atau ditukarkan.
Gambar uang pecahan Rp10.000 ini menampilkan desain yang khas dengan ciri-ciri yang dapat dikenali, seperti gambar tokoh pahlawan Indonesia pada sisi depan dan gambar bangunan bersejarah pada sisi belakang. Sebelum batas waktu penukaran berakhir, pastikan Anda membawa uang tersebut ke kantor Bank Indonesia untuk menukarkannya.
Advertisement
Uang Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980 dan Pencabutan 1 Mei 1992 - Penukaran KPBI pada 30 April 2025
Selanjutnya, uang pecahan Rp5.000 yang dikeluarkan pada tahun emisi 1980 juga telah dicabut pada 1 Mei 1992. Sama halnya dengan pecahan Rp10.000, uang ini masih dapat ditukarkan hingga 30 April 2025 dan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 30 April 1995. Setelah tanggal tersebut, uang pecahan Rp5.000 ini tidak akan berlaku lagi dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Uang pecahan ini memiliki gambar tokoh pahlawan serta simbol-simbol budaya Indonesia, memberikan kesan historis yang kuat. Pastikan untuk segera menukarkan uang ini di kantor Bank Indonesia atau bank umum yang bekerjasama dengan BI, agar tidak kehilangan nilai uang tersebut.
Uang Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980 dan Pencabutan 1 Mei 1992 - Penukaran KPBI pada 30 April 2025
Pecahan Rp1.000 dengan tahun emisi 1980 juga tercatat dalam daftar uang yang telah dicabut pada 1 Mei 1992. Uang pecahan ini masih dapat ditukarkan di KPBI atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia sampai dengan 30 April 2025 dan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 30 April 1995. Setelah itu, pecahan ini tidak akan berlaku lagi.
Gambar pada uang ini menampilkan pemandangan alam serta elemen budaya Indonesia yang mencerminkan keanekaragaman nusantara. Jika Anda masih menyimpan pecahan Rp1.000 tahun emisi 1980, pastikan untuk menukarkannya dalam waktu yang tersisa.
Advertisement
Uang Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982 dan Pencabutan 1 Mei 1992 - Penukaran KPBI pada 30 April 2025
Uang pecahan Rp500 yang dikeluarkan pada tahun 1982 juga telah dicabut pada 1 Mei 1992. Uang ini masih dapat ditukarkan di kantor Bank Indonesia hingga 30 April 2025 dan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 30 April 1995. Setelah batas waktu tersebut, pecahan Rp500 ini tidak dapat digunakan lagi sebagai alat transaksi.
Pecahan Rp500 tahun emisi 1982 ini memiliki desain yang sederhana namun tetap mencerminkan nilai sejarah, dengan gambar tokoh pahlawan dan simbol-simbol lainnya. Bagi Anda yang masih memegang uang ini, segeralah melakukan penukaran agar tidak kehilangan nilainya.
Uang Pecahan Rp100 Tahun Emisi 1984 dan Tanggal Pencabutan 25 September 1995 - Penukaran KPBI pada 24 September 2028
Uang pecahan Rp100 yang dikeluarkan pada tahun 1984 dicabut pada 25 September 1995. Namun, uang ini masih dapat ditukarkan di kantor Bank Indonesia hingga 24 September 2028 dan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sejak 24 September 1998. Setelah batas waktu tersebut, uang ini tidak dapat lagi digunakan untuk transaksi.
Uang Rp100 ini menampilkan gambar simbol-simbol budaya dan pemandangan alam Indonesia, memberikan kesan tradisional yang kuat. Pastikan untuk menukarkan uang ini dalam periode yang telah ditentukan agar tetap bernilai.
Advertisement
Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1985 dan Tanggal Pencabutan 25 September 1995 - Penukaran KPBI pada 24 September 2028
Pecahan Rp10.000 yang dikeluarkan pada tahun emisi 1985 juga telah dicabut pada 25 September 1995. Masyarakat masih dapat menukarkan uang pecahan ini di Bank Indonesia hingga 24 September 2028 Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sejak 24 September 1998. Setelah tanggal tersebut, uang ini tidak akan diterima lagi.
Desain dari pecahan Rp10.000 tahun 1985 ini menggambarkan tokoh-tokoh penting dalam sejarah Indonesia, serta berbagai elemen budaya yang khas. Segera tukarkan uang tersebut untuk menghindari kerugian.
Uang Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1986 dan Tanggal Pencabutan 25 September 1995 - Penukaran KPBI pada 24 September 2028
Uang pecahan Rp5.000 yang dikeluarkan pada tahun 1986 dan dicabut pada 25 September 1995 masih dapat ditukarkan di kantor Bank Indonesia hingga 24 September 2028 dengan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sejak 24 September 1998. Setelah itu, uang pecahan ini tidak akan diterima lagi untuk transaksi.
Pecahan ini menampilkan desain khas yang mencerminkan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Pastikan Anda menukarkan uang ini sebelum masa penukaran berakhir.
Advertisement
Uang Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1987 dan Tanggal Pencabutan 25 September 1995 - Penukaran KPBI pada 24 September 2028
Pecahan Rp1.000 tahun emisi 1987 yang dicabut pada 25 September 1995 masih bisa ditukarkan hingga 24 September 2028 di kantor Bank Indonesia atau bank yang bekerja sama dengan BI, dengan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sejak 24 September 1998. Setelah tanggal tersebut, uang ini tidak dapat digunakan lagi.
Gambar pada uang ini mencerminkan kekayaan alam dan budaya Indonesia. Jika Anda masih memegang pecahan Rp1.000 ini, segera tukarkan sebelum waktu penukaran berakhir.
Uang Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1988 dan Tanggal Pencabutan 25 September 1995 - Penukaran KPBI pada 24 September 2028
Uang pecahan Rp500 yang dikeluarkan pada tahun emisi 1988 dan dicabut pada 25 September 1995 dapat ditukarkan hingga 24 September 2028, dengan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sejak 24 September 1998. Uang ini menampilkan gambar elemen-elemen budaya yang khas dari Indonesia.
Bagi Anda yang masih memiliki pecahan ini, segeralah menukarkannya di kantor Bank Indonesia sebelum masa penukaran berakhir.
Advertisement
Uang Pecahan Logam Rp500 Tahun Emisi 1997 dan Tanggal Pencabutan 1 Desember 2023 - Penukaran KPBI pada 1 Desember 2033
Pecahan logam Rp500 yang dikeluarkan pada tahun 1997 dan dicabut pada 1 Desember 2023 masih dapat ditukarkan di kantor Bank Indonesia hingga 1 Desember 2033 dan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) pada 1 Desember 2033. Setelah tanggal tersebut, uang logam ini tidak lagi dapat digunakan.
Uang logam Rp500 ini memiliki desain yang sederhana namun mencerminkan simbol penting dalam sejarah Indonesia. Jika Anda masih memegang pecahan logam ini, pastikan untuk menukarkannya dalam periode yang tersisa.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik Uang Pecahan Rupiah yang Tak Lagi Berlaku
Apa yang dimaksud dengan uang yang dicabut dari peredaran?
Uang yang dicabut dari peredaran adalah uang yang sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran.
Berapa lama uang yang dicabut masih dapat ditukarkan?
Uang yang dicabut dapat ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun setelah tanggal pencabutan.
Di mana saya bisa menukarkan uang yang dicabut?
Uang yang dicabut dapat ditukarkan di kantor Bank Indonesia atau bank umum yang bekerja sama dengan BI.
Apa yang terjadi jika saya tidak menukarkan uang yang dicabut?
Jika tidak ditukarkan dalam waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Apakah uang logam juga dapat dicabut dari peredaran?
Ya, uang logam juga dapat dicabut dari peredaran dan ditukarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Advertisement
