Berkas Lengkap, KPK Serahkan 3 Tersangka Korupsi Citra Satelit ke Kejaksaan

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai 19 Mei 2021 hingga 7 Juni 2021 dan menjadi kewenangan kejaksaan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Mei 2021, 20:24 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, pihaknya telah menyerahkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospatial (BIG) bekerjasama dengan LAPAN tahun 2015.

Ali merinci, ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK), mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM), dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Perakarsa, Lissa Rummi Utari (LRU).

"Iya benar, tim penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU dengan 3 Tersangka tersebut PRK, MUM, dan LRU," jelas Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).

Ali melanjutkan, usai berkas perkara dilimpahkan, ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai 19 Mei 2021 hingga 7 Juni 2021 dan menjadi kewenangan kejaksaan. Diketahui, nantinya mereka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Iya persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," Ali menandasi.

Kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga bersepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah.

Keduanya telah melalukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu dan perusahaan calon rekanan sebelum proyek tersebut berjalan. Adapun perusahan rekanan yang ditentukan menerima proyek tersebut yakni PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja).

Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kerugian Keuangan Negara

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya