Polisi Tangkap Massa Aksi Bela Palestina Beratribut HMI di Jakarta

Menurut Yusri, mereka yang diamankan seluruhnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Mei 2021, 17:52 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 17:48 WIB
Massa Kembali Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina
Pengunjuk rasa mengikuti aksi solidaritas untuk Palestina di depan Kedubes Amerika Serikat, Jumat (21/5/2021). Aksi yang diikuti berbagai elemen masyarakat dan ormas itu mengutuk serangan Israel dan mengajak masyarakat Indonesia untuk mendukung dan membantu Palestina. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap 11 orang beratribut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang merupakan bagian dari demonstran aksi bela Palestina di sekitaran Kedubes Amerika Serikat, Jakarta Pusat.

"Ada 11 orang kemudian kita amankan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).

Menurut Yusri, mereka yang diamankan seluruhnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Petugas mengambil langkah tersebut lantaran massa tidak mengikuti imbauan untuk tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

"Karena diatur jaga jarak nggak mau, bahkan dia masuk ke jalanan yang ada mobil lewat itu ditutup, kemudian berupaya membakar ban," jelas Yusri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengky Haryadi menambahkan, pihaknya masih menelusuri terkait keanggotaan massa di HMI. Pihaknya hanya berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kalau dilihat lambangnya HMI, kami masih mendalami lagi," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perbuatan Melawan Hukum

Hengky juga mengatakan, pihaknya sudah mengimbau secara persuasif bahwa di saat ada ancaman pandemi seperti sekarang, perlu adanya kesadaran untuk melaksanakan protokol kesehatan, khususnya di ruang publik.

"Kami imbau persuasif, artinya di masa pandemi ini kami atur sedemikian rupa, menempatkan orang lain dalam situasi berbahaya, artinya tidak menjaga prokes dan sebagainya, korlapnya dapat bertanggung jawab karena itu perbuatan melawan hukum," kata Hengky.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya