Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum kepala sekolah (kepsek) di Medan berinisial BS yang diduga melecehkan 6 siswa Sekolah Dasar (SD) swasta di Medan, Sumatera Utara.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurut Nahar, pelecehan seks terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan yang serius.
Baca Juga
"Kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius, saya mewakili Kemen PPPA berharap adanya upaya penanganan serius dalam menangani kasus ini. Proses hukum harus dipastikan berjalan," ujar Nahar dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021).
Advertisement
Nahar menambahkan Kemen PPPA bersama Dinas P3APM Kota Medan dan UPTD P2TP2A Provinsi Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terkait proses hukum terhadap pelaku.
Menurut Nahar, jika nantinya apa yang dilakukan BS terbukti, maka BS melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Pelaku juga terancam dijatuhi sanksi pidana tambahan masing-masing 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai tenaga pendidik (kepala sekolah) dan melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari satu orang korban," kata dia.
"Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pidana tambahan lainnya berupa pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhi tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," Nahar menambahkan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dampingi Korban
Selain berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum, Nahar menyebut pihaknya juga akan terus mendampingi para korban. Nahar ingin memastikan pemenuhan hak dan pendampingan psikologis para korban terus berjalan.
"Berdasarkan hasil pendampingan psikologis awal, para korban membutuhkan pendampingan secara berkala oleh Psikolog Klinis untuk memulihkan kondisi psikologis mereka guna menghindari terjadinya dampak yang tidak diinginkan," kata Nahar.
Nahar menegaskan Kemen PPPA juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar Dinas Pendidikan dapat memastikan terpenuhinya keberlangsungan hak pendidikan bagi para korban yang tergolong usia anak.
"Begitu juga dengan upaya perlindungan khusus anak, hal ini perlu dipastikan berjalan tanpa meninggalkan dampak baik secara fisik maupun psikis pada anak sebagai korban," kata Nahar.
Sebelumnya pada 16 April 2021 lalu, puluhan orangtua siswa melakukan unjuk rasa di depan salah satu Sekolah Dasar Swasta di Kota Medan tempat pelaku dan para korban bertemu. Para orangtua tersebut menuntut agar pelaku, oknum kepala sekolah (BS) yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak mereka dapat dipecat dan diproses hukum sesegera mungkin.
Â
Advertisement