Hadapi Gugatan RJ Lino di Praperadilan, KPK Bawa 56 Bukti dan 2 Ahli

Ali menegaskan, adanya puluhan bukti dan ahli itu menandakan KPK terus bekerja mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan sebesar US$ 22,8 ribu tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Mei 2021, 11:35 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2021, 11:34 WIB
RJ Lino Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost Lino (RJL). Bukti dan ahli itu disetorkan KPK dalam gugatan RJ Lino terkait sidang praperadilannya.

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," Ali saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021)

Ali menegaskan, adanya puluhan bukti dan ahli itu menandakan KPK terus bekerja mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan sebesar US$ 22,8 ribu tersebut.

"Selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal melengkapi alat bukti, sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan bukti itu siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," yakin Ali.

Ali menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, maka tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan. Sebab, Ali meyakini, perkara terkait sudah cukup bukti.

"Ini merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," tegas Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sudah Sesuai Aturan

Diketahui, sidang praperadilan RJL melawan KPK tengah berlangsung di PN Jakarta Selatan. Menurut KPK, agenda sidang hari ini adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

"KPK memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan RJL," Ali menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya