Gerhana Bulan Terjadi pada 26 Mei 2021, Berikut Ketentuan Salat Gerhana saat Pandemi

Kamaruddin meminta masyarakat yang melakukan salat gerhana untuk mematuhi protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Mei 2021, 13:09 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2021, 13:07 WIB
FOTO: Penampakan Gerhana Matahari Total di Argentina
Bulan menutupi matahari selama gerhana matahari total di Piedra del Aguila, Argentina, Senin (14/12/2020). Gerhana matahari total terlihat dari wilayah Patagonia utara Argentina dan dari Araucania di Chile. (AP Photo/Natacha Pisarenko)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak umat Islam untuk melakukan salat gerhana. Adapun berdasarkan data astronomi, akan terjadi gerhana bulan total atau Khusuful Qamar pada Rabu, 26 Mei 2021 mulai pukul 18.09 WIB hingga 20.51 WIB.

"Kami mengimbau kaum muslimin agar melakukan salat gerhana," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dikutip dari siaran persnya, Senin (24/5/2021).

Sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, kata dia, umat Islam dianjurkan melakukan salat gerhana meskipun dalam posisi gerhana bulan sebagian. Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak zikir, doa, istighfar, taubat, sedekah, dan amal-amal kebajikan lainnya.

"Mempertimbangkan waktu terbit bulan di masing-masing daerah, maka salat gerhana bisa dilakukan pada rentang setelah salat magrib sampai selesai Gerhana sesuai dengan waktu di atas," jelasnya.

Namun, Kamaruddin meminta masyarakat yang melakukan salat gerhana untuk mematuhi protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona.

"Karena masih pandemi, salat gerhana agar diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan," tuturnya.

Dia menyampaikan Kemenag memberikan panduan penyelenggaraan salat gerhana bulan di masa pandemi. Untuk masyarakat yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19, salat gerhana bulan harus dilakukan di rumah masing-masing.

Sementara itu, daerah yang aman dari Covid-19 yakni, zona hijau dan kuning, dapat melakukan salat gerhana bulan di masjid atau lapangan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Namun, masyatakat yang melaksanakam salat di masjid atau lapangan harus betul-betul memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ketentuan Salat Gerhana

Berikut ketentuan salat gerhana bulan di masjid atau lapangan:

a. Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah;

c. Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan;

d. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk

e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Gerhana Bulan;

f. Khutbah Salat Gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit;

g. Mimbar khutbah di masid atau pun lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya