Liputan6.com, Jakarta - Putri Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Anita Wahid ikut bersuara atas pemecatan 51 orang dari total 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut dia, pemecatan 51 pegawai itu membuktikan bahwa upaya pelemahan KPK yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat semakin terlihat terang benderang.
"Saya melihat diberhentikannya 51 orang pegawai KPK dari 75 orang yang dinyatakan tidak lulus TWK ini justru merupakah sebuah bukti tambahan bahwa proses pelemahan KPK sudah, sedang, dan akan terus dilakukan hingga KPK lumpuh," tutur Anita kepada awak media, Rabu (26/5/2021).
Advertisement
Menurut Anita, upaya pelemahan KPK sebenarnya sudah lama terjadi, seperti saat kasus cicak versus buaya. Hanya saja, bentuknya dulu merupakan serangan dari luar.
"Sekarang berubah jadi serangan dari luar dan penggerogotan dari dalam. Nah penggerogotan dari dalam ini diawali dari sejak proses pemilihan Capim KPK yang begitu kontroversial yang akhirnya memilih seseorang yang rekam jejak integritasnya dipertanyakan," tutur dia.
Masalah selanjutnya terus muncul, mulai dari revisi UU KPK, hingga alih status pegawai menjadi ASN. Terlebih, ada aspek uji TWK yang diragukan validitas dan reliabilitasnya karena konstruksinya dinilai tidak jelas dan tidak sesuai kaidah baik ilmiah maupun psikometrik.
"Diberhentikannya 51 orang pegawai KPK ini semakin membuat jadi terang benderang bahwa tujuan utamanya adalah menyingkirkan orang-orang yang dianggap dapat menjadi penghalang pimpinan KPK beserta entah siapa pun yang ada di belakangnya," kata Anita menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
51 Pegawai KPK Dipecat
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi antara KPK dan Menpan RB juga BKN, memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dipecat dari lembaga antirasuah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa 25 Mei 2021 siang.
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.
Lebih kejam lagi, sebanyak 51 pegawai tidak lolos TWK itu pun akan mengakhiri tugasnya pada 1 November 2021. Selain itu, menuju tanggal tersebut, tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.
Advertisement