Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mempertanyakan kredibilitas pengujian tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya 51 orang yang akan dipecat pada 1 November 2021 nanti.
"TWK itu sebenarnya, selain tidak ada dasar hukumnya, tidak pernah dibuka hasilnya. Kenapa tidak memenuhi syarat dan kemudian kenapa merah sekali sehingga tidak bisa dibina, tidak ada yang tahu, apa hasil sebenarnya," tutur Bivitri kepada awak media, Rabu (26/5/2021).
Bivitri menyinggung pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat dialog di salah satu stasiun televisi swasta yang mengaku belum pernah membaca detail hasil penilaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Advertisement
Dia pun meragukan penilaian yang menyebut 51 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut sudah tidak bisa dibina lewat pendidikan wawasan kebangsaan dan bela negara, sehingga harus dipecat.
"Buka dulu, apa sebenarnya pertimbangan kenapa sebagian dianggap merah sampai tidak bisa dibina lagi. Saya terus terang, melihat rekam jejak mereka, rasa-rasanya enggak percaya mereka sampai separah 'tidak bisa dibina lagi'. Tapi kalau pun ternyata kita yang salah menilai orang, buka dulu hasilnya, apa justifikasinya dan bagaimana proses penilaian itu dilakukan," jelas dia.
Menurut Bivitri, ini bisa menjadi awal mula terbentuknya model penyaringan bagi orang-orang yang hanya pro dengan pemerintah layaknya penelitian khusus (Litsus) zaman Orde Baru.
Terlebih, keputusan hasil rapat nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK pun menunjukkan bentuk pembangkangan terhadap arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kalau ini tidak dipertanyakan, jangan kaget kalau nanti ada lagi bebersih lembaga dengan model ini. TWK memang ada dalam sistem kita, tapi menurut saya, TWK terhadap KPK ini disalahgunakan untuk menyaring orang, dan toh TWK itu memang belum teruji sebagai metode, apalagi kalau TWK-nya pakai IMB," Bivitri menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Alasan 51 Pegawai KPK Dipecat
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia. 2 dari 3 halaman Berakhir 1 November 2021Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.
"Tentu kami harus menghormati kerja dari asesor. Tadi saya sampaikan, kami meminta detail apa sih yang menjadi alasan dari 75 pegawai tadi. Diuraikan. Cukup panjang tadi perdebatan menyangkut 75 pegawai KPK. Disimpulkan tadi," Alex menandaskan. Â
Advertisement