Liputan6.com, Depok - Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Depok kembali memberikan remisi kepada tahanan. Pemberian remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang beragama Buddha pada Hari Raya Waisak, Rabu (26/5/2021).
Kepala Rutan Klas 1 Depok Anton mengatakan, seluruh tahanan yang beragama Buddha diberikan ruang untuk merayakan Hari Raya Waisak.
Selain itu, Rutan Depok memberikan remisi kepada tahanan yang beragama Buddha yang telah menjalankan hukuman dan menunjukan sikap perubahan selama menjalani hukuman.
Advertisement
"Di sini ada lima narapidana beragama Buddha dan dua orang telah kami berikan remisi keagamaan," ujar Anton, Rabu (26/5/2021).
Anton menjelaskan, dua narapidana yang mendapatkan remisi yakni tindak pidana pencurian dan perjudian. Narapidana yang mendapatkan remisi sebelumnya sudah menjalani hukuman selama 10 bulan di Rutan Depok.
"Iya sebelumnya kan sudah menjalani masa hukuman selama 10 bulan," terang Anton.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harapan Usai Pemberian Remisi
Anton meminta, pemberian remisi dapat mendorong warga binaan atau narapidana dapat menjadi lebih baik dan mentaati semua peraturan di dalam Rutan.
Dengan begitu, apabila warga binaan telah bebas dari masa hukuman di Rutan Depok, dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
"Mereka yang telah diberikan kebebasan tidak melakukan pelanggaran pidana kembali," ucap Anton.
Anton mengungkapkan, saat ini Rutan Kelas 1 Depok memiliki jumlah tahanan sebanyak 225 orang. Untuk Narapidana yang sedang menjalani hukuman sebanyak 1.318 orang sehingga jumlah total tahanan dan narapidana mencapai 1.543 orang.
“Kami akan terus memberikan pembinaan untuk mengubah perilaku warga binaan apabila telah menjalani hukuman, dapat berbaur kembali ke masyarakat," tutup Anton.
Advertisement