Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara Terkait Penganiayaan Sopir Taksi

Bahar bin Smith dibebaskan dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Mei 2021, 14:53 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2021, 14:51 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith divonis hukuman 3 tahun penjara. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi dengan hukuman penjara selama lima bulan.

Meski begitu, Bahar bin Smith oleh jaksa dibebaskan dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan.

Seperti dilansir Antara, Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sukanda, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021).

Jaksa menjelaskan, hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa Bahar berterus terang mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi.

Kemudian, terdakwa dengan korban berinisial A yang dianiaya sejauh ini telah berdamai dan sepakat memaafkan Bahar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pertimbangan Memberatkan

Bahar bin Smith
Terdakwa Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor dalam persidangan yang digelar PN Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Bahar dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku ulama atau pendakwah. Dalam aksinya, Bahar juga melakukan pemukulan secara berulang-ulang.

Ketua majelis hakim Surachmat mengatakan Bahar memiliki hak untuk menyampaikan tanggapannya atas tuntutan yang diberikan jaksa itu.

Adapun hakim memberi waktu selama sepekan kepada Bahar atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya