Irit Bicara, Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Akui Telah Berdamai

Saksi fakta yang sempat absen dalam persidangan sebelumnya, kini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 27 Apr 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2021, 18:00 WIB
Sidang Sopir Taksi Online
Andriansyah, korban kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Bahar bin Smith hadir memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/4/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Setelah tertunda selama satu pekan, sidang dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online dengan terdakwa pendakwah Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/4/2021). Saksi fakta yang sempat absen dalam persidangan sebelumnya, kini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat.

Andriansyah yang sekaligus korban dalam dugaan penganiayaan hadir di ruang sidang dengan mengenakan peci bulat putih dan masker medis.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Surachmat perihal kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap dirinya, Andriansyah tak banyak memberikan keterangan. Menurut Andriansyah, pihaknya sudah berdamai dengan Bahar.

"Saya sudah sepakat berdamai, sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Saya keberatan karena sudah lama banget kejadian tersebut," tutur Andrianyah.

Andriansyah pun irit bicara ketika ditanya JPU. Salah satunya ketika ia ditanya soal berapa lama tidak bisa bekerja setelah insiden penganiayaan.

"Saya tidak bisa menjawab," katanya.

Untuk memastikan kebenaran berita acara pemeriksaan (BAP), jaksa menunjukkan pakaian yang digunakan Ardiansyah dalam peristiwa tersebut. Andriansyah pun membenarkan bahwa pakaian yang ada robek dan sudah kusut itu miliknya.

Meski begitu, saat kembali ditanya jaksa perihal kronologi kejadian dengan pakaian itu, Ardiansyah masih bungkam.

"Tapi itu benar tanda tangan saya. Cuman lupa kejadiannya," ujar Andriansyah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Akui Bahar bin Smith Guru

Sidang Sopir Taksi Online
Andriansyah, korban kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Bahar bin Smith hadir memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/4/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Dalam sidang ini, saksi Andriansyah menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa termasuk soal kejadian dugaan penganiayaan. Andriansyah membenarkan jika ia langsung melaporkan kejadian penganiayaan ke polisi.

Selain itu, Andriansyah juga menjawab pertanyaan pengacara soal surat perdamaian antara dirinya dengan Bahar. Perdamaian itu menurutnya tidak ada unsur paksaan.

"Ada (surat perdamaian). Sudah melaporkan ke kepolisian dua kali," ujarnya.

Andriansyah juga tampak sigap menjawab pertanyaan dari terdakwa. Bahar dalam kesempatan itu awalnya menanyakan soal perasaan saksi ihwal sosoknya yang kini dia kenal.

"Saya menganggap habib sebagai guru saya," ucap Andriansyah.

Bahar kemudian menanyakan terkait keterangan saksi pada persidangan sebelumnya yang menyebut ada ancaman pembunuhan.

"Tidak ada (ancaman pembunuhan)," katanya.


Diprotes Jaksa

Bahar bin Smith
Terdakwa kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith divonis hukuman 3 tahun penjara. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Atas keterangan saksi yang lebih banyak bicara ketika ditanya kuasa hukum, jaksa lantas memprotes. Kepada majelis hakim, jaksa meminta agar saksi bersedia memberikan keterangan terkait kejadian.

"Tadi ditanya kita, saksi tidak ingat. Tapi ketika ditanya kuasa hukum ingat. Kami perlu klarifikasi, kami sudah tanya baik-baik bahkan tidur kami siapkan hotel, dan saya rasa tidak pernah ada kekerasan atau apapun. Saya hanya klarifikasi, kalau itu hak saksi," kata jaksa Suharja.

Pernyataan jaksa tersebut juga direspons kuasa hukum Bahar yang meminta agar pihak penuntut menghargai hak dari saksi.

Ketua Majelis Hakim kemudian menengahi dengan bakal mencatat keterangan saksi di persidangan. Kemudian menerangkan bahwa keterangan saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) surat dakwaan.

"Kalau memang saudara tidak ingin itu (memberikan keterangan), kami akan ambil dari pengungkapan saksi lain," kata Surachmat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya