KPK: Korupsi Lahan DP 0 Persen Jakarta Rugikan Negara Rp 152 Miliar

KPK telah menetapkan eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan dua lainnya sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan di Cipayung untuk program rumah DP 0 persen.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Mei 2021, 20:33 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2021, 20:15 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Persen di Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menjerat Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalisasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

"KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Konstruksi Kasus

Menengok Lokasi Bakal Rumah Program DP 0 Rupiah di Pondok Ranggon
Warga melintas di lahan di RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon yang dikabarkan jadi lokasi pembangunan DP Rp 0, Jakarta Timur, Rabu (10/3/2021). KPK sedangmenyelidiki Program Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

"Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR (Anja Runtunewe) dan PDPSJ (Sarana Jaya) sebelum proses negosiasi dilakukan," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya