Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Yoory ditahan usai dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur untuk pembangunan rumah DP 0 persen. Yoory akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konpers di Gedung KPK, Kamis (27/5/2021).
Advertisement
Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona Covid-19 di lingkungan KPK, maka Yoory akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK di Gedung ACLC Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari ke depan.
"Tahanan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK C1," ucap Ghufron.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur untuk lahan rumah DP 0 persen tahun anggaran 2019.
Ketiga orang tersangka itu yakni Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Panontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR), dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA).
Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK juga menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," ujar Ghufron.
Ghufron menyebut, dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul itu, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
"Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR (Anja Runtunewe) dan PDPSJ (Sarana Jaya) sebelum proses negosiasi dilakukan," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Advertisement