Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bawa nilai penanganan Covid-19 merupakan indikator risiko untuk melihat persiapan daerah dalam menghadapi lonjakan kasus usai libur Lebaran 2021.
Dia menegaskan bahwa indikator risiko bukan penilaian kinerja daerah dalam penanganan Covid-19. Hal itu sekaligus meluruskan soal nilai E yang disematkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Data-data dan angka merupakan indikator risiko pedoman WHO yang baru yang digunakan sebagai analisa internal di Kementerian Kesehatan untuk melihat persiapan kita menghadapi lonjakan kasus sesudah liburan lebaran kemarin," ujar Budi dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (28/5/2021).
Advertisement
Bukan hanya itu, dia menyebut indikator risiko ini juga digunakan untuk melihat laju penularan pandemi dan bagaimana kesiapan daerah dalam merespons. Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui intervensi dan bantuan apa yang harus dilakukan dalam penanganan Covid-19.
"(Kita) sendiri masih mendalami apakah ada faktor-faktor lain yang perlu kita lihat berdasarkan pengalaman sebelumnya untuk bisa memperbaiki respons atau intervensi kebijakan, ataupun program yang kita bisa lakukan untuk mengatasi pandemi ini," jelasnya.
Budi pun meminta maaf terkait penilaian E yang sempat diberikan Kementerian Kesehatan terhadap penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Dia menyampaikan DKI Jakarta telah melakukan yang terbaik dalam pengendalian Covid-19.
Hal itu ditandai dengan angka testing yang tinggi Covid-19 di DKI Jakarta. Kemudian, DKI Jakarta adalah salah satu provinsi yang paling agresif melakukan vaksinasi virus corona.
"Indikator risiko ini tidak seharusnya menjadi penilaian kinerja apalagi di salah satu provinsi yang sebenarnya adalah provinsi terbaik dan tenaga kesehatannya juga sudah melakukan hal-hal yang paling baik yang selama ini mereka bisa lakukan," ujar Budi Gunadi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penanganan Covid-19 di Jakarta Dapat Nilai Terendah
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberikan nilai E kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas penanganan pandemi Covid-19. Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang mendapat nilai terendah versi Kementerian Kesehatan.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menyampaikan penilaian kondisi bed occupancy rate (BOR) dan pelayanan Covid-19 daerah rata-rata memiliki kapasitas yang sangat terbatas.
Terkait penilaian, Dante menyebut tak ada daerah yang mendapat nilai A dan B. Untuk DKI Jakarta bahkan mendapat penilaian kategori E terkait bed occupancy rate dan tracing Covid-19.
"Ada beberapa daerah yang mengalami masuk kategori D dan ada yang masuk kategori E seperti Jakarta tapi ada juga yang masih di C artinya tidak terlalu BOR dan pengendalian provinsinya masih baik," ucap Dante.
Adapun dari 34 Provinsi di RI, hanya DKI Jakarta yang mendapat nilai E. Dante menyebut DKI Jakarta berada pada kondisi kapasitas keterisian tempat tidur yang tak terkendali. Selain itu, upaya tracing di ibu kota juga masih buruk.
Advertisement