Polisi Bongkar Industri Tembakau Sintetis, 6 Kg Barang Bukti Diamankan

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar industri rumahan tembakau sintetis.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Mei 2021, 16:46 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 16:46 WIB
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar industri rumahan tembakau sintetis.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar industri rumahan tembakau sintetis. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar industri rumahan tembakau sintetis. Polisi menyita 6 kilogram tembakau sintetis.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah menerangkan, mulanya, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menangkap seorang pengguna berinisial KRP.

Saat itu, didapati tembakau sintetis berjumlah 3,26 gram. Azis menerangkan, penyidik kemudian menelusuri pemasok dengan mengintrograsi KRP.

"Kita dapatkan dia (KRP) membeli dari IA," kata dia di Polres Metro Jaksel, Jumat (28/5/2021).

Azis mengatakan, penyidik lalu meringkus IA di Kabupaten Tangerang. Selain itu, ditemukan pula tembakau sintetis seberat 11,6 gram. Kasus ini pun terus dikembangkan sampai akhirnya diketahui ada seorang produsen tembakau sintetis berinisal AM.

"AM ini produsen di tempat tinggalnya dia memproduksi tembakau sintetis," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Bekerja Sendiri

Sama seperti penangkapan sebelumnya, Azis mengatakan, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jaksel kembali mendapatkan 16 paket seberat 92,5 gram, dan dua paket besar dengan berat 57, 6 gram. Juga beberapa alat produksi tembakau sintetis.

Azis menerangkan, AM ternyata tidak bekerja seorang diri dalam mengedarkan tembakau sintetis. Salah seorang kurir berinisial AH membantu membawa beberapa tembakau sintetis buatan AM ke beberapa lokasi.

"Dia diduga juga bisa produsen juga kurir masih kita periksa sekarang," ucap dia.

Pada kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita 400 paket tembakau sintetis. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya