KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku

Ali berharap dengan terbitnya red notice terhadap Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan itu bisa diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jun 2021, 18:09 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 16:53 WIB
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memburu dan berusaha menangkap Harun Masiku (HM), buron dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak KPK sudah berkirim surat ke Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice terhadap Harun. Harun sendiri sudah menjadi buronan KPK selama satu tahun lebih.

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM, Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Ali berharap dengan terbitnya red notice terhadap Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu bisa diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," kata Ali.

Diberitakan, penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengaku dirinya beserta rekan-rekan telah mendeteksi keberadaan Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Namun menurut Harun Al Rasyid, saat dirinya dan tim pemburu koruptor KPK hendak menyusun siasat untuk menyeret Harun Masiku, dirinya malah dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.

"Ini sebenarnya begini, itu terkait dengan teknis dan cara kerja kita, itu rahasia. Tapi saya bisa sampaikan saya memang sudah mendeteksi dia, tentu bukan saya sendirian, bersama kawan lain di tim pemburu koruptor itu, kita sedang merancang teknis yang paling baik untuk melalukan pembungkusan, nah di dalam proses kita sedang menyusun taktik dan strategi itu keluarlah SK itu," ujar Harun kepada Liputan6.com, Senin 31 Mei 2021.

Lantaran SK pembebastugaskan diterima olehnya, maka kini dia tidak bisa lagi intens bekerja bersama tim pemburu koruptor yang diinisiai oleh pimpinan KPK. Meski demikian, dia menyatakan masih terus memantau keberadaan Harun Masiku.

"Ya mau tidak mau kita sekarang tidak bisa intens kemudian melakukan tugas kita. Tapi pergerakan Masiku tetap kita pantau, tapi kan istilahnya kita sudah menyerahkan tanggung jawab," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Lolos TWK

Dalam SK memang disebutkan jika para pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada para pimpinan masing-masing. Dalam hal ini, pimpinan Harun Al Rasyid di kedeputian penindakan adalah Deputi Penindakan Karyoto.

Harun mengaku, dirinya memang bukan penyelidik yang menangani kasus Harun Masiku. Namun lantaran Harun Masiku tak kunjung ditemukan, dirinya diminta pimpinan KPK untuk bergabung dalam tim pemburu koruptor dan menangkap Harun. Namun saat Harun hendak ditangkap, dirinya malah dibebastugaskan.

"Kalau yang Harun Masiku itu saya bukan tim penyelidiknya, dan saya bukan tim sidik (penyidik), pimpinan meminta saya untuk masuk di dalam tim pemburu koruptor, saya karena enggak mengikuti kasus itu, karena hanya penugasan khusus, saya harus mesti pelajari dari awal," kata Harun Al Rasyid.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya