Curhat Penyelidik KPK Mau Tangkap Harun Masiku Tapi Dibebastugaskan

Penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengaku dirinya beserta rekan-rekan telah mendeteksi keberadaan Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Jun 2021, 11:58 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2021, 11:58 WIB
Penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid
Penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid. (dok Harun Al Rasyid)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengaku dirinya beserta rekan-rekan telah mendeteksi keberadaan Harun Masiku. Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Namun menurut Harun Al Rasyid, saat hendak menyusun siasat untuk menyeret Harun Masiku, dia malah dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

"Ini sebenarnya begini, itu terkait dengan teknis dan cara kerja kita, itu rahasia. Tapi saya bisa sampaikan saya memang sudah mendeteksi dia, tentu bukan saya sendirian, bersama kawan lain di tim pemburu koruptor itu, kita sedang merancang teknis yang paling baik untuk melalukan pembungkusan, nah di dalam proses kita sedang menyusun taktik dan strategi itu keluarlah SK itu," ujar Harun kepada Liputan6.com, Senin 31 Mei 2021.

Lantaran SK pembebastugaskan itu, maka dia tidak bisa lagi intens bekerja bersama tim pemburu koruptor yang diinisiai oleh Pimpinan KPK. Meski demikian, dia menyatakan masih terus memantau keberadaan Harun Masiku.

"Ya mau tidak mau kita sekarang tidak bisa intens kemudian melakukan tugas kita. Tapi pergerakan Masiku tetap kita pantau, tapi kan istilahnya kita sudah menyerahkan tanggung jawab," kata Harun.

Dalam SK memang disebutkan jika para pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada para pimpinan masing-masing. Dalam hal ini, pimpinan Harun Al Rasyid di kedeputian penindakan adalah Deputi Penindakan Karyoto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diminta Gabung ke Tim Pemburu Koruptor

Harun mengaku, dia memang bukan penyelidik yang menangani kasus Harun Masiku. Namun lantaran Harun Masiku tak kunjung ditemukan, dirinya diminta pimpinan KPK untuk bergabung dalam tim pemburu koruptor dan menangkap Harun. Namun saat Harun hendak ditangkap, dirinya malah dibebastugaskan.

"Kalau yang Harun Masiku itu saya bukan tim penyelidiknya, dan saya bukan tim sidik (penyidik), pimpinan meminta saya untuk masuk di dalam tim pemburu koruptor, saya karena enggak mengikuti kasus itu, karena hanya penugasan khusus, saya harus mesti pelajari dari awal," kata Harun Al Rasyid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya