Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ferdy Yuman merintangi penyidikan kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.
Jaksa menyebut, Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buron KPK. Jaksa menyebut Ferdy Yuman merupakan sepupu dari Rezky Herbiono.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Ferdy Yuman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Advertisement
Jaksa menyebut, Ferdy Yuman menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono saat menjadi buron. Padahal, kata Jaksa, Ferdy Yuman mengetahui status Nurhadi dan Rezky adalah buron KPK.
"Terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya yang pada saat itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik KPK," terangnya.
Jaksa menyebut Ferdy membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1. Ferdy Yuman juga membantu menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima gaji setiap bulan Rp 20 juta
Ferdy juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut. Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada ketua Rukun Tetangga (RT) setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites.
Jaksa menyebut, sebagai sepupu dari Rezky, Ferdy Yuman dipercaya menjadi sopir dan orang kepercayaan Nurhadi dan Rezky. Ferdy Yuman menerima gaji setiap bulan Rp 20 juta.
"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupso tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya divonis bersalah dan masing-masing divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
Advertisement